Bojonegoro (mediapesan) – Konflik antara CV Lisa (Lillahi Samwati Wal’ardi) dengan lima media di Bojonegoro yang sempat memanas kini mulai mereda setelah gugatan resmi dicabut.
Hal ini disebabkan oleh dugaan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukkan legal standing yang jelas.
Namun, isu ini membuka babak baru yang menarik perhatian publik.
Persidangan dan Polemik Kartu Pers
Dalam persidangan, perwakilan salah satu media tergugat, Infokitanews, mengakui tidak memiliki kartu pers atau surat tugas yang sah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pihak tergugat dalam kasus ini.
Dinas PU BMPR Bojonegoro Disorot
Persoalan ini juga menyeret Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BMPR) Kabupaten Bojonegoro ke dalam pusaran kontroversi.
Dua surat yang diterbitkan oleh dinas tersebut, masing-masing pada tahun 2022 dan 2024, menunjukkan perbedaan yang mencolok.
Pada tahun 2022, Dinas PU BMPR menyatakan bahwa lahan di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sesuai aturan BPN dan Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.
Namun, surat tahun 2024 tidak lagi menyebutkan status LSD tersebut.
Sebaliknya, surat tersebut justru diduga memberikan tekanan kepada CV Lisa untuk mengikuti instruksi dinas, yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ‘ancaman’.
Tanggapan Kepala Dinas
Saat dimintai keterangan dari awak media terkait isi surat tersebut, Retno Wulandari, Kepala Dinas PU BMPR Bojonegoro, memilih ‘bungkam’.
Maaf, surat itu tertujunya berbeda ya, ucapnya singkat.
Masyarakat dan Dukungan untuk CV Lisa
Masyarakat setempat memberikan pandangan yang berbeda.
Beberapa warga menganggap pemberitaan lima media tersebut tidak mencerminkan fakta di lapangan.
Mereka justru mendukung aktivitas CV Lisa, yang dinilai membantu pengolahan lahan kering menjadi lahan produktif untuk pertanian.
Petani jadi lebih mudah menanam dan hasil panennya memuaskan, ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Kuasa Hukum CV Lisa Tegaskan Legalitas
Hamim, kuasa hukum CV Lisa, menegaskan bahwa semua aktivitas perusahaan kliennya memiliki izin yang lengkap, termasuk izin penjualan tanah urug.
Aktivitas ini juga mendukung program nasional swasembada pangan melalui Cetak Sawah Rakyat (CSR), yang diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
CV Lisa adalah wajib pajak yang taat, dan aktivitasnya bertujuan meningkatkan produktivitas lahan untuk mendukung ketahanan pangan, jelas Hamim.
Kasus ini menggambarkan dinamika yang kompleks antara media, masyarakat, dan instansi pemerintah.
Meski gugatan telah dicabut, isu-isu terkait perbedaan kebijakan dinas dan legitimasi pemberitaan masih menjadi bahan diskusi hangat di Bojonegoro. ***