Makassar (mediapesan) – Proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Makassar kembali menjadi sorotan publik.
Lebih dari tiga bulan berlalu sejak laporan pertama diajukan pada 18 September 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1761/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka ataupun tindakan penangkapan dari pihak kepolisian.
Ayah korban, Alimuddin, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini.
Dalam keterangannya kepada media di sebuah warkop di Jalan Veteran, Makassar, ia mengatakan, “Laporan kami sudah masuk sejak 5 bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum lainnya agar proses ini bisa dipercepat.”
Keluarga korban merasa keadilan bagi anak mereka terabaikan.
Dengan penuh harap, mereka meminta agar penegakan hukum segera dilakukan sesuai aturan.
Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, tetapi prosesnya berjalan sangat lambat, tambah Alimuddin.
Pendampingan dan Sorotan Publik
Kasus ini melibatkan seorang anak di bawah umur yang mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Pihak pendamping menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi prioritas utama kepolisian.
Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku adalah langkah penting untuk menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini, ujar seorang pendamping UPT PPA.
Meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan kepada penyidik dan Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kritik dari Aktivis Perlindungan Anak
Lambannya penanganan kasus ini juga mendapat kritik keras dari aktivis perlindungan anak di Makassar.
Mereka menilai keterlambatan tersebut dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Kasus kekerasan seksual harus menjadi prioritas penegak hukum. Penundaan hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya, ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Keluarga korban bersama UPT PPA terus mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Mereka berharap penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memastikan hak-hak korban terlindungi.
Langkah tegas dari kepolisian sangat kami nantikan. Ini bukan hanya soal keadilan bagi anak saya, tetapi juga upaya melindungi korban lainnya di masa depan, tegas Alimuddin.
Hingga kini, keluarga korban dan pendamping terus menanti tindakan konkret dari pihak kepolisian untuk memberikan kejelasan serta memastikan kasus ini diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. ***