Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kajati Jatim Pimpin Ekspose Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kajati Jatim Pimpin Ekspose Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif
BeritaNasional

Kajati Jatim Pimpin Ekspose Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

Terakhir diperbarui: 2025/01/08 at 8:29 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 Januari 2025
Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.
SHARE

Surabaya (mediapesan) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin langsung Ekspose Mandiri terkait empat perkara pidana yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Selasa lalu (7/1/2025).

Kegiatan ini melibatkan Plh. Aspidum, Koordinator, dan para Kasi pada bidang Pidum Kejati Jatim, serta Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Mojokerto, dan Kajari Batu.

Empat perkara yang diekspose mencakup:

1. Dua kasus pencurian (Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Batu dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

2. Satu kasus penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

3. Satu kasus penadahan (Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan keadilan bagi korban dan tersangka melalui mekanisme damai.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis, dengan tujuan menciptakan harmoni di masyarakat.

Namun, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tetap harus memenuhi kriteria yang ketat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, di antaranya:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

2. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka, hak korban telah dipulihkan, serta masyarakat memberikan respons positif.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketidakadilan yang sering dirasakan masyarakat kecil tanpa mengesampingkan pencegahan tindak pidana di masa depan.

Kajati Jatim mengingatkan bahwa pendekatan ini tidak memberi celah bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan.

Langkah ini menunjukkan komitmen institusi hukum untuk lebih adaptif, responsif, dan relevan dalam menjawab kebutuhan keadilan masyarakat modern. ***

Baca Juga:  Gunung Berapi Ruang di Sulawesi Utara Kembali Meletus, Ratusan Orang Mengungsi
(tim)

Tag Kajati_Jatim, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pelabuhan Nusantara Parepare, (8/1/2025). (Pelindo-SPMT/ho/mp) Pelabuhan Nusantara Parepare Tingkatkan Keamanan (2025): Go Live Implementasi X-ray dan Barrier Gate
BERITA BERIKUTNYA Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar silaturrahim dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel pada Rabu (8/1/2025) di Kantor Sekretariat PWI Sulsel, Jl. Maccini Sawah No. 12, Makassar. Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Unismuh Jajaki Kerjasama dengan PWI Sulsel untuk UKW
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Aksi protes di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025) terkait seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial. (R35/HO)
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Advokat Dilaporkan, Aksi Protes Meluas Tuntut Penghentian Kriminalisasi

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?