Tim Reforma Agraria Enrekang Tinjau Lahan Sengketa PT Kokon

Reporter Burung Hantu
Audiensi awal digelar pada Selasa pagi lalu sekitar pukul 09.12 WITA di ruang Sekda Enrekang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh ahli waris, perwakilan PT Kokon, dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Dari hasil audiensi tersebut, disepakati untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. (ft/ijy)

MEDIAPESAN.COM | Enrekang – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Enrekang bersama ahli waris dan PT Kokon melakukan peninjauan langsung terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Pattondong Salu, Kecamatan Maiwa, (9/9/2026).

Peninjauan dilakukan setelah audiensi antara ahli waris, perusahaan dan pemerintah daerah di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang pada Selasa pagi. Pertemuan tersebut menyepakati pemeriksaan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang selama ini dipersoalkan.

Ahli waris melalui Andi Pasdar Maiwa menyatakan lahan tersebut telah sekitar 14 tahun tidak dikelola oleh PT Kokon, yang disebut sebagai pemegang hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

- Iklan Google -

Dalam peninjauan lapangan, rombongan melihat lahan yang disebut dikuasai perusahaan dalam kondisi dipenuhi semak belukar dan tidak terlihat aktivitas perkebunan maupun pembangunan yang berarti.

Direktur PT Kokon turut hadir dalam peninjauan tersebut bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan pihak ahli waris.

Ahli waris meminta pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menindaklanjuti temuan di lapangan serta memeriksa status hak atas tanah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

“Kenyataan di lokasi ditelantarkan sudah lama sekali,” kata Andi Pasdar Maiwa.

Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan HGU dan HGB apabila hasil pemeriksaan resmi menyatakan tanah tersebut memenuhi kriteria sebagai tanah telantar.

Sementara itu, klaim bahwa HGU dan HGB otomatis hapus setelah tanah ditelantarkan selama dua tahun perlu merujuk pada ketentuan pertanahan yang berlaku dan proses penetapan administratif oleh otoritas yang berwenang. Status hak atas tanah tidak semata-mata ditentukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan.

Kasus tersebut kini berada dalam proses penelusuran dan verifikasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Enrekang. Hasil pemeriksaan lapangan dapat menjadi bahan bagi pemerintah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menentukan langkah selanjutnya.

- Iklan Google -

Sengketa lahan di Pattondong Salu juga menjadi bagian dari perhatian terhadap pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Enrekang, khususnya terkait pemanfaatan tanah dan penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga:  CERI Apresiasi Respon Cepat DPR RI atas Sengketa Lahan dengan Anak Usaha Wilmar

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut dari PT Kokon mengenai kondisi lahan dan tanggapannya atas tudingan penelantaran yang disampaikan pihak ahli waris.

(IJY)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *