MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) mendesak pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT BCAP dan PT KIPI di wilayah Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ketua GKBM KALTARA Arman mengatakan masyarakat telah bermukim di wilayah tersebut jauh sebelum perusahaan masuk pada 2011. Ia menyebut riwayat pemerintahan desa telah ada sejak 1940-an dan terdapat makam bertahun 1928 yang menurutnya menjadi salah satu bukti keberadaan masyarakat.
Menurut Arman, perusahaan pada awalnya melakukan sosialisasi dengan menyatakan hanya akan mengambil lahan yang dilepas secara sukarela. Tim verifikasi disebut mencatat sekitar 5.000 hektare lahan, namun kemudian terbit sertifikat HGU dengan luas sekitar 13.000 hektare.
Arman mengatakan kesepakatan kompensasi atau tukar guling lahan dibuat dengan PT BCAP pada 2011 dan kembali pada 2021, tetapi menurut masyarakat belum terealisasi.

Kuasa hukum GKBM KALTARA, Muhammad Sirul Haq, mempertanyakan proses pemberian HGU serta perubahan status lahan menjadi HGB. Ia mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor terungkap adanya perbedaan waktu terkait kompensasi lahan.
Ia juga mempersoalkan perubahan HGU menjadi HGB pada 2021-2022 yang, menurutnya, dilakukan ketika izin perusahaan berkaitan dengan kegiatan perkebunan industri.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara Herman mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi warga dan mendorong evaluasi terhadap pemberian HGU dan HGB di wilayah yang diklaim sebagai pemukiman lama masyarakat.
Selain persoalan lahan, GKBM KALTARA meminta evaluasi dan penghentian operasional PLTU PT KIPI. Kelompok tersebut menuding aktivitas PLTU, lalu lintas tongkang dan tumpahan batu bara telah meningkatkan pencemaran di pesisir Mangkupadi serta berdampak pada hasil tangkapan nelayan. GKBM KALTARA juga mempertanyakan perizinan lingkungan PLTU.
BAP DPD RI menyatakan akan memanggil kementerian dan lembaga terkait serta menelusuri dokumen perizinan untuk mencari penyelesaian atas persoalan lahan dan tuntutan masyarakat Mangkupadi.

