Penegakan Hukum Diuji di Tengah Risiko ‘Ilusi Kebenaran’ dalam Perkara Pidana

Reporter Burung Hantu
Sejumlah advokat Jakarta dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) dalam penanganan perkara pidana.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Ketika sebuah klaim diulang berkali-kali, ia dapat perlahan memperoleh kesan sebagai sebuah kebenaran, bahkan ketika bukti yang mendasarinya belum memadai.

Fenomena psikologis yang dikenal sebagai illusion of truth effect atau efek ilusi kebenaran inilah yang diperingatkan sejumlah advokat Jakarta dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) dalam penanganan perkara pidana.

Mereka menilai proses hukum harus tetap bertumpu pada bukti, unsur tindak pidana dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

- Iklan Google -

Perkara penipuan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP lama dan kini terdapat dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023. Sementara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP lama dan kini Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.

Advokat Arnol Sinaga, S.E., S.H., M.H., mengatakan persoalan utama dalam perkara semacam itu adalah apakah sejak awal terdapat niat jahat (mens rea) atau rangkaian pernyataan bohong yang memenuhi unsur pidana.

“Langkah pihak tertentu yang mengajukan gugatan perdata non-kepemilikan tidak akan bisa menghentikan status tersangka pelaku,” kata Arnol, Sabtu (12/9/2026).

Namun, perkara pidana dan perdata tidak selalu dapat dipisahkan secara kaku. Dalam kondisi tertentu, hubungan antara keduanya dapat menjadi persoalan hukum acara yang membutuhkan penilaian lebih lanjut.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

St. Peniel Sirait, S.H., mengatakan prinsip dasarnya adalah perkara perdata tidak serta-merta menghentikan atau menunda proses pidana.

Menurut dia, ketentuan mengenai hubungan antara perkara perdata dan pidana antara lain merujuk pada Pasal 30 UU No. 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung serta Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 1956.

Baca Juga:  Imigrasi Kendari Tegas! WNA China Dideportasi

Ia menambahkan, Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 1956 memang membuka kemungkinan perkara pidana ditunda apabila penyelesaiannya sangat bergantung pada persoalan hak atau hubungan hukum tertentu dalam perkara perdata.

- Iklan Google -

“Konsep perdata dapat menunda pidana memang diatur pada Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 1956, namun itu hanya berlaku jika kasus pidananya sangat bergantung pada sengketa hak kepemilikan barang atau hubungan hukum tertentu,” ujar Peniel.

Ketika gugatan perdata muncul setelah tersangka ditetapkan

Dolfi Sitorus, S.H., melihat persoalan lain yang menurutnya patut diperhatikan: waktu pengajuan gugatan perdata.

Ia mengatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang baru diajukan setelah laporan polisi memasuki tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka dapat dipandang sebagai upaya untuk memperlambat proses hukum.

“Sengketa perdata tersebut bukan alasan untuk menunda proses pidana,” kata Dolfi.

Pernyataan tersebut, bagaimanapun, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap gugatan perdata yang muncul setelah proses pidana dimulai merupakan taktik mengulur waktu. Penilaian semacam itu tetap bergantung pada fakta, hubungan hukum para pihak dan objek sengketanya.

Fransiska Khaterine, S.H., M.H., menekankan perbedaan mendasar antara tujuan hukum pidana dan hukum perdata.

“Subjek dan ranah hukumnya berbeda. Pidana berfokus pada pertanggungjawaban perbuatan tersangka kepada negara dan publik, sedangkan perdata PMH berfokus pada pemulihan hak atau ganti rugi antarindividu,” katanya.

Menurut Khaterine, kedua proses tersebut dapat berjalan secara paralel dan tidak selalu harus menunggu satu sama lain. Ia mengatakan pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama penyidik Polda Banten.

Perdebatan tersebut pada akhirnya kembali pada satu persoalan: bagaimana memastikan proses hukum tidak dibentuk oleh narasi yang paling sering diulang, melainkan oleh fakta yang dapat diuji.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Penahanan Aipda AK oleh BNNP Sulbar

Dalam konteks itulah, para advokat dan akademisi tersebut mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang akuntabel. Efek ilusi kebenaran bukan hanya persoalan psikologi masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan agar opini tidak menggantikan pembuktian dalam proses hukum.

Apresiasi terhadap penyidik

Akademisi FH UKI, Dr. (C) Toga Lamhot Sinaga, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap jajaran penyidik Subdit Kamneg Polda Banten yang disebutnya memahami aspek hukum dan proses penyidikan.

“Kita harus percaya dan tegak lurus menyerahkan proses hukum agar tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Toga.

Ia menilai kualitas penyampaian proses hukum kepada para pihak dapat memberikan kepastian hukum, terutama bagi pelapor yang mengharapkan laporan mereka diproses sesuai ketentuan.

Toga juga mengapresiasi seorang penyidik berpangkat Brigpol yang menurutnya mampu menunjukkan penguasaan logika hukum dan menjelaskan proses penyidikan dengan baik.

Baginya, profesionalisme penegak hukum bukan semata-mata soal pangkat, tetapi tentang kemampuan menjalankan kewenangan berdasarkan hukum dan prosedur.

Pada titik ini, perkara tersebut memperlihatkan tantangan yang lebih luas dalam penegakan hukum: ketika sengketa pidana dan perdata beririsan, publik membutuhkan proses yang transparan, bukti yang dapat diuji dan keputusan yang tidak dibentuk oleh pengulangan suatu narasi.

Sebab, dalam hukum, sesuatu tidak menjadi benar hanya karena cukup sering dikatakan benar.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *