mediapesan.com – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), TGS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020–2021.
Penetapn tersangka dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 9 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
TGS kemudian langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.
Sebelumnya TGS berstatus DPO karena tidak menghadiri tiga kali panggilan sebagai saksi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh penyidik, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (8/4/2025).
Rangkaian Perbuatan Tindak Pidana
TGS diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang berkontribusi pada terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut. Di antaranya:
1. Manipulasi Dokumen Pengalaman Kerja
Pada Januari 2020, TGS diduga memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) terkait pemasangan pipa di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Dokumen ini kemudian digunakan sebagai bukti pengalaman untuk mengikuti lelang proyek di Makassar, meskipun pekerjaan sebenarnya baru rampung pada Mei 2020.
2. Penandatanganan Dokumen Pembayaran Fiktif
TGS diketahui menandatangani sejumlah dokumen terkait pembayaran termin proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dan berbagai dokumen pendukung pembayaran lainnya.
3. Penerimaan Uang Transfer Fee
TGS tercatat menerima dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2022, yang disebut sebagai transfer fee dan berasal dari pembayaran termin pertama proyek.
Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan TGS dan sejumlah pihak lainnya, terjadi selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%.
Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,98 miliar akibat pembayaran atas pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan progres di lapangan.
Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain serta penelusuran aliran dana dan aset terkait, ujarnya.
Sudah Empat Tersangka
Sebelum TGS, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, mereka adalah:
- Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP),
- Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/Paket C), dan
- Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3).
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
Penyidikan dilakukan dengan prinsip profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik KKN, tegasnya.
TGS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsidair Pasal 3 UU Tipikor junto pasal yang sama dalam KUHP.