Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Reading: Dikejar Kejati, Dirut PT KIP Kena Juga Kasus Proyek C-3 Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Dikejar Kejati, Dirut PT KIP Kena Juga Kasus Proyek C-3 Makassar
HukumBerita

Dikejar Kejati, Dirut PT KIP Kena Juga Kasus Proyek C-3 Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/04/09 at 5:54 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 April 2025
Share
Dirut PT KIP resmi tersangka korupsi proyek air limbah Makassar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 9 April 2025.
Dirut PT KIP resmi tersangka korupsi proyek air limbah Makassar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 9 April 2025.
SHARE

mediapesan.com – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), TGS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Contents
Rangkaian Perbuatan Tindak PidanaSudah Empat Tersangka(*/red)

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020–2021.

Penetapn tersangka dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 9 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

TGS kemudian langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Sebelumnya TGS berstatus DPO karena tidak menghadiri tiga kali panggilan sebagai saksi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh penyidik, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (8/4/2025).

Rangkaian Perbuatan Tindak Pidana

TGS diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang berkontribusi pada terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut. Di antaranya:

1. Manipulasi Dokumen Pengalaman Kerja

Pada Januari 2020, TGS diduga memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) terkait pemasangan pipa di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

Dokumen ini kemudian digunakan sebagai bukti pengalaman untuk mengikuti lelang proyek di Makassar, meskipun pekerjaan sebenarnya baru rampung pada Mei 2020.

2. Penandatanganan Dokumen Pembayaran Fiktif

TGS diketahui menandatangani sejumlah dokumen terkait pembayaran termin proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dan berbagai dokumen pendukung pembayaran lainnya.

3. Penerimaan Uang Transfer Fee

Baca Juga:  Kapolsek Mapsu Ingatkan Pentingnya Keselamatan Transportasi Laut di Tanakeke

TGS tercatat menerima dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2022, yang disebut sebagai transfer fee dan berasal dari pembayaran termin pertama proyek.

Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan TGS dan sejumlah pihak lainnya, terjadi selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%.

Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,98 miliar akibat pembayaran atas pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan progres di lapangan.

Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain serta penelusuran aliran dana dan aset terkait, ujarnya.

Sudah Empat Tersangka

Sebelum TGS, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, mereka adalah:

  • Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP),
  • Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/Paket C), dan
  • Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

Penyidikan dilakukan dengan prinsip profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik KKN, tegasnya.

TGS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsidair Pasal 3 UU Tipikor junto pasal yang sama dalam KUHP.

(*/red)

Tag #DirutPTKIP, #KasusKorupsiSulsel, #KejatiSulsel, #KerugianNegara, #KorupsiProyek, #ProyekAirLimbahMakassar, #ProyekC3Makassar, #TersangkaKorupsi, #Tipikor, #ZeroKKN
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO) menggelar pertemuan strategis di Surabaya, (8/4/2025). WAKOMINDO Siapkan Pelatihan dan Sertifikasi Wartawan serta Guru di Jawa Timur
BERITA BERIKUTNYA Acara pelepasan Arsil Bagenda di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Selasa (8/4/2025), yang purna tugas usai 34 tahun mengabdi sebagai ASN di Enrekang. Bupati Enrekang Gelar Acara Pelepasan Arsil Bagenda yang Purna Tugas Usai 34 Tahun Mengabdi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Victoria Furtuna, pemimpin partai Moldova Mare (Moldova Raya), Minggu (18/5/2025). (geopolitics_live/ho)
InternasionalBeritaNasional

Pemimpin Partai Nasionalis Moldova Serukan Pemulihan Akses ke Laut Hitam, Pertanyakan Perbatasan dengan Ukraina

20 Mei 2025
Penampakan tumpukan sampah di lorong-lorong Bontoduri, sebuah wilayah padat penduduk di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, (20/5/2025).
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Sampah di Makassar: Tumpukan Limbah, Dugaan Pungli, dan Janji yang Tak Terealisasi?

20 Mei 2025
Jurnalis Palestina, Mohammed Amin Abu Farhana, yang dikenal juga dengan nama Abu Daqqa tewas dalam serangan pesawat tak berawak Israel di wilayah Abasan, sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, Mei 2025. (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Drone di Gaza Selatan

20 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Berita

Obituari Ferdian Nurdin Fatah

20 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?