SMP Negeri 13 Makassar Diterpa Dugaan Pungli PPDB, Kepala Sekolah Membantah Keras

Reporter Burung Hantu
SMP Negeri 13 Makassar.

Makassar, 7 Juli 2025 (MEDIAPESAN)Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 di Kota Makassar kembali menuai sorotan.

Kali ini, giliran SMP Negeri 13 Makassar yang diterpa dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi calon siswa.

Kabar ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid melaporkan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan pihak sekolah.

Dugaan pungli itu disebut dilakukan di luar jalur resmi PPDB dan menyebar luas di media sosial serta grup-grup percakapan orang tua.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala SMP Negeri 13 Makassar, Drs. Ramli, M.Pd., membantah keras adanya praktik pungli dalam proses penerimaan siswa.

IMG 20250707 WA1081

Ia menyebut informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusinya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Tudingan itu tidak benar dan terkesan mengada-ada. Proses pendaftaran masih berlangsung dan sepenuhnya mengikuti sistem yang telah ditetapkan. Tidak mungkin ada transaksi di luar mekanisme resmi, apalagi tanpa izin dari pihak berwenang, kata Ramli saat ditemui di ruang kerjanya, Senin pagi, 7 Juli 2025.

Ramli juga meminta kepada para orang tua yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan langsung ke pihak sekolah.

Ia berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dan memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik menyimpang di lingkungan sekolah.

- Iklan Google -

Silakan datang ke sekolah jika memang ada indikasi. Kami akan panggil panitia dan telusuri semua informasi. Jangan sampai tuduhan seperti ini berubah menjadi fitnah, ujarnya.

Pernyataan Ramli diamini oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, STP., M.Si., yang menyatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan tersebut.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Pengamanan Jelang Imlek 2576

Ia menegaskan bahwa seluruh proses PPDB harus berjalan secara transparan dan tanpa intervensi yang merugikan masyarakat.

Kami menjunjung tinggi keterbukaan informasi. Jika ditemukan fakta adanya praktik pungli, kami tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk teguran dan tindakan administratif lainnya, ujar Achi saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Makassar.

Achi mengatakan, Dinas Pendidikan Makassar telah berulang kali mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak bermain-main dengan proses PPDB.

Menurutnya, praktik seperti pungli maupun titipan sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

PPDB ini adalah proses yang terbuka untuk umum. Jika ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak sah, kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum, pungkasnya.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *