Sidang Kekerasan Seksual di Gowa, Ventilasi 25 Sentimeter Jadi Sorotan

Reporter Burung Hantu
Warga dan awak media memadati area ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, saat pemeriksaan saksi kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Dicky Syahputra, Senin, 11 Agustus 2025.

Gowa | Mediapesan – Lubang ventilasi di dinding rumah korban itu tak lebih besar dari diameter piring makan. Letaknya sekitar tiga meter dari tanah.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Gowa, Senin, 11 Agustus 2025, lubang itu menjadi pusat perdebatan.

Di ruang sidang, jaksa menghadirkan saksi dari pihak korban untuk memperkuat dakwaan kekerasan seksual terhadap Dicky Syahputra.

- Iklan Google -

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 199/Pid.Sus/2025/PN.Sgm. Namun, kuasa hukum terdakwa, Widyanto, S.H., menyebut seluruh konstruksi dakwaan rapuh.

Dari delapan saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat atau mengetahui adanya tindakan sebagaimana disebut dalam dakwaan, kata Widyanto di halaman pengadilan.

Ia menilai keterangan korban pun tidak konsisten.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Korban mengaku pernah dipeluk dari belakang oleh terdakwa, tapi tak bisa menjelaskan posisi saat kejadian: berdiri, duduk, atau berbaring.

Pernyataan korban bahwa Dicky masuk melalui ventilasi justru memicu tanda tanya.

Widyanto menyebut klaim itu “mustahil secara fisik”.

- Iklan Google -

Kepala desa dan aparat kepolisian yang memeriksa lokasi, menurut dia, juga menyatakan ventilasi berukuran 25 sentimeter itu tidak mungkin dilalui manusia.

Persidangan mengungkap fakta lain: ventilasi itu sudah ditutup sebelum rangkaian sidang selesai.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan penutupan, apalagi ada dugaan penutupan dilakukan atas perintah penyidik.

Hingga kini, sidang telah menghadirkan sembilan saksi, termasuk ibu korban.

Jaksa masih akan memanggil tiga saksi tambahan.

Pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi meringankan serta meminta pemeriksaan setempat untuk membuktikan kondisi lapangan.

Widyanto juga membuka opsi melaporkan dugaan keterangan palsu di persidangan.

Baca Juga:  Warga Mayuberi Bergembira Mendapat Sembako dari TNI

(Restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *