Korupsi Obat di Bursel, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar

Reporter Burung Hantu
Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Buru Selatan saat menjalani pemeriksaan administrasi sebelum dilimpahkan ke Lapas Kelas III Namlea, Jumat (12/9/2025). (sk/ho/mp)

Namlea | MediapesanDugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2022 ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Kasus ini memasuki tahap dua dengan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jumat (12/9/2025).

Tiga tersangka itu, yakni Harun Fatah, Ilmin, dan Robi, langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menggunakan mobil tahanan Kejari Buru.

Barang bukti berupa sejumlah berkas turut diserahkan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, mengatakan pelimpahan ini menandai dimulainya proses penuntutan.

Hari ini Kejari Buru menerima tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat di Dinkes Bursel, ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy, menegaskan, para tersangka akan menjalani penahanan sesuai prosedur.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk dituntut, katanya.

Jones menambahkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dibuktikan di persidangan.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

- Iklan Google -

Saat ini tiga tersangka dilimpahkan, namun penyidikan terus berjalan dengan objek perkara yang sama, ujarnya.

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *