Mediapesan | Bandung – Pemerintah terus berupaya memastikan setiap warga, dari kota hingga pelosok, memperoleh pelayanan dasar yang setara dan bermutu.
Upaya itu kini diwujudkan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan sosial.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terpadu di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis lalu (23/10/2025).
Dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Maddaremmeng, tim turun langsung meninjau sejumlah fasilitas layanan publik seperti Puskesmas Ciparay, Panti Lansia Ciparay, SMAN 8 Bandung, serta Satuan Pemadam Kebakaran Kota Bandung.
Tujuan monev ini bukan sekadar menilai kinerja, tetapi memastikan penerapan SPM benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan mencari solusi bersama atas kendala yang ada, ujar Benjamin Sibarani, Perencana Ahli Muda di Setditjen Bina Bangda, di sela kunjungan.
Inovasi Daerah dalam Pelayanan Dasar
Dari hasil tinjauan, pelaksanaan SPM di Kabupaten Bandung dinilai menunjukkan kemajuan. Beberapa perangkat daerah bahkan menghadirkan inovasi untuk memperkuat tata kelola.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menuturkan bahwa pihaknya membentuk tim khusus penerapan SPM di tingkat kabupaten.
Kami rutin melakukan koordinasi lintas perangkat daerah—dari perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi. Salah satu inovasi kami adalah Si Madu SPM, atau Sistem Manajemen Terpadu dalam Penerapan SPM Bidang Kesehatan, jelasnya.
Lewat Si Madu SPM, sistem pelaporan yang sebelumnya berjalan terpisah kini terintegrasi ke dalam 12 indikator pelayanan dasar kesehatan.
- Iklan Google -
Integrasi ini membuat proses pemantauan lebih efisien, cepat, dan terukur.
Menguatkan Dasar Hukum dan Arah Kebijakan
Kegiatan monev ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Lebih jauh, penerapan SPM juga menjadi pengejawantahan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan kewenangan daerah untuk mengatur urusan pemerintahan demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pedoman pelaksanaan teknis dan pelaporannya tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang dan mengukur capaian SPM di berbagai bidang.
Menuju Layanan Publik yang Setara
Melalui monev terpadu ini, pemerintah pusat berharap penerapan SPM di seluruh daerah semakin kuat dan terarah.
Tujuannya sederhana tapi mendasar: memastikan setiap warga, di mana pun berada, memperoleh layanan dasar yang layak—mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga keselamatan publik.
Karena pada akhirnya, standar pelayanan bukan hanya tentang angka dan indikator, melainkan tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat dan berkeadilan.




