Mediapesan | Namlea – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Andri Notanubun, memberikan kuliah umum dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kampus Universitas Iqra Buru, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kepentingan Rakyat” itu digelar untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi di kalangan mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Andri menegaskan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Internasional tahun ini menitikberatkan peran generasi muda—khususnya mahasiswa—sebagai motor integritas dan agen perubahan dalam pemberantasan korupsi.
“HAKORDIA 2025 berfokus pada bagaimana pemuda menjaga integritas, meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan dampaknya bagi masyarakat,” kata Andri.
Ia menjelaskan, kuliah umum tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai konsep korupsi, dampaknya terhadap negara, hingga peran penegakan hukum serta dasar-dasar hukum pemberantasannya.
“Kami ingin menumbuhkan semangat antikorupsi sejak bangku kuliah,” ujarnya.
Andri juga memaparkan definisi korupsi sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merusak fungsi negara.
Dampaknya, kata dia, sangat luas, mulai dari menurunnya kemakmuran rakyat, buruknya kualitas pembangunan, hilangnya kepercayaan publik, hingga terhambatnya investasi.
Untuk mencegah korupsi, Kejaksaan mengedepankan edukasi antikorupsi, transparansi anggaran, pengawasan internal dan eksternal, serta digitalisasi layanan pemerintahan.
- Iklan Google -
“Pencegahan harus dimulai dari hulu, termasuk pendidikan dan sistem yang transparan,” jelasnya.
Andri turut menyinggung tugas direktif Presiden kepada Kejaksaan yang berfokus pada pembangunan dari desa (Nawacita), pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara, hingga penegakan hukum yang humanis serta berorientasi pada pemulihan aset dan HAM.
Program tersebut diwujudkan melalui inisiatif seperti Jaga Desa, Restorative Justice, dan penguatan fungsi eksternal kejaksaan.
Di akhir kuliahnya, Andri menekankan pentingnya peran mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, dalam memastikan masa depan pemberantasan korupsi.
“Mahasiswa harus menjaga integritas, menjadi agen perubahan, mendorong reformasi kebijakan, dan menggerakkan gerakan antikorupsi,” pungkasnya.



