PWI Pusat Terbitkan 3 SE soal Rangkap Jabatan, KTA, dan Donasi Banjir Sumatera

Reporter Burung Hantu
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

Mediapesan | JakartaPWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, masing-masing terkait larangan rangkap jabatan, perpanjangan KTA PWI, serta donasi kemanusiaan bagi korban banjir di Sumatera.

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan, pengurus PWI dilarang merangkap jabatan di struktur organisasi sesuai PD PWI.

PWI Pusat juga memberikan diskresi perpanjangan KTA yang habis masa berlaku pada 2023–2025 hingga Februari 2026.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Selain itu, PWI melalui PWI Peduli membuka donasi untuk membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

PWI Pusat melalui PWI Peduli membuka donasi melalui rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

(sp/sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *