MEDIAPESAN.COM | Parepare – Seorang nasabah PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Parepare dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan satu unit mobil Honda Brio All New Satya E dengan nomor polisi DP 1591 LN yang ditandatangani pada 3 Februari 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, masa pembiayaan berlangsung selama 60 bulan hingga Januari 2029 dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp3.969.000 setiap bulan.
Menurut keterangan PT Mandiri Tunas Finance, nasabah bernama Firdaus hanya membayar enam kali angsuran. Setelah itu, kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia dialihkan kepada seseorang bernama Risal tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Perusahaan menyebut sebelum pengalihan dilakukan, kendaraan tersebut ditawarkan melalui Facebook dengan harga Rp35 juta. Setelah ada kesepakatan, transaksi disebut berlangsung di kediaman Firdaus.
Saat petugas melakukan penagihan karena tunggakan angsuran, Firdaus mengakui kendaraan telah diserahkan kepada Risal yang disebut berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pihak perusahaan kemudian berupaya menelusuri keberadaan kendaraan bersama Firdaus. Namun, menurut perusahaan, kendaraan maupun orang yang menerima pengalihan tidak lagi berada di alamat yang diberikan.
PT Mandiri Tunas Finance menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp214.326.000 dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan.
Collection Head PT Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare, Anton Malolo, mengatakan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami kewajiban yang melekat dalam perjanjian pembiayaan.
“Apabila mengalami kesulitan pembayaran, konsumen sebaiknya segera berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi bersama, bukan mengambil langkah sepihak yang dapat menimbulkan persoalan hukum,” kata Anton.
- Iklan Google -
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, diserahkan, atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Apa itu jaminan fidusia?
Jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan atas suatu benda, seperti kendaraan bermotor, yang kepemilikannya secara hukum dijadikan agunan atas pembiayaan, sementara penguasaannya tetap berada pada debitur selama kewajiban pembayaran dipenuhi.
Dalam perkara ini, PT Mandiri Tunas Finance menyatakan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perusahaan mengimbau para nasabah yang menghadapi kesulitan membayar angsuran untuk menghubungi perusahaan pembiayaan guna mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. MTF juga menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.



