MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengatakan telah melaporkan seorang advokat asal Pekanbaru ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan melakukan intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik melalui surat somasi kepada sejumlah media.
Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) bernomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 itu diajukan pada Kamis, 9 Juli 2026, oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke. Ia didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PPWI Julian Caesar dan anggota PPWI, Sudirlan.
Menurut PPWI, laporan tersebut berkaitan dengan surat hak jawab dan somasi yang dikirim oleh advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon, seorang pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.
PPWI menyatakan surat itu meminta agar seluruh pemberitaan dan unggahan yang berkaitan dengan kliennya dihapus dalam waktu 24 jam. Surat tersebut juga disebut memuat peringatan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Organisasi tersebut menilai permintaan penghapusan berita di bawah ancaman proses hukum merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan independensi redaksi.
Usai menyerahkan laporan di Mabes Polri, Wilson Lalengke mengatakan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
Ia juga meminta kepolisian menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Walaupun profesi advokat memiliki hak imunitas dalam membela klien, PPWI mengingatkan bahwa imunitas tersebut otomatis gugur jika tindakan yang dilakukan justru melanggar undang-undang lain dan menabrak hak konstitusional warga negara. Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tata pers di Indonesia tahun 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Khairul Ahmad maupun Martin Manoluk Tampubolon terkait laporan yang disampaikan PPWI. Belum diketahui pula apakah Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan atas pengaduan tersebut.
- Iklan Google -
Di Indonesia, sengketa pemberitaan umumnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau proses di Dewan Pers sebelum berlanjut ke jalur hukum, tergantung pada karakter perkara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian karena menyentuh perdebatan mengenai batas penggunaan somasi oleh kuasa hukum, perlindungan terhadap kebebasan pers, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan dalam sistem hukum Indonesia.



