Kasus Evia di Unima, Pakar Hukum Minta Polisi Tak Hanya Usut Dugaan Kekerasan Seksual

Reporter Burung Hantu
ilustrasi-ai.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Penetapan oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo dinilai belum menjawab pertanyaan publik terkait penyebab kematian mahasiswi tersebut.

Pakar hukum pidana Dr. Santrawan T. Paparang meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh.

Paparang mengatakan penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

- Iklan Google -

Menurutnya, penyebab meninggalnya Evia juga harus diungkap agar memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat.

“Penetapan tersangka dalam dugaan kekerasan seksual memang merupakan langkah hukum yang penting. Namun, yang jauh lebih mendasar adalah mengungkap misteri kematian adik kita, almarhumah Evia. Jangan sampai penyidikan berhenti di satu titik, sementara pertanyaan terbesar masyarakat belum terjawab,” kata Paparang di sela persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Menurut Paparang, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan peristiwa yang terjadi sebelum Evia, mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Unima, ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia menilai pengungkapan penyebab kematian menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Karena itu, Paparang mendorong Polda Sulawesi Utara melibatkan tim forensik terbaik apabila diperlukan.

“Jika memang dibutuhkan, libatkan Tim Forensik Mabes Polri, INAFIS Polri, bahkan lakukan ekshumasi sesuai prosedur hukum apabila itu diperlukan untuk menemukan penyebab kematian yang sebenarnya. Semua harus dibuktikan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Paparang juga mengingatkan agar penyidik membangun perkara berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Baca Juga:  Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan Gelar Aksi di Mabes Polri: Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat

- Iklan Google -

“Penetapan tersangka harus memiliki fondasi hukum yang kokoh. Seluruh unsur pidana wajib dibuktikan secara lengkap. Penyidik harus memastikan konstruksi hukumnya kuat sehingga mampu bertahan apabila diuji melalui praperadilan maupun proses persidangan nantinya,” tegasnya.

Ia menambahkan evaluasi terhadap hasil autopsi, pemeriksaan medis, dan analisis forensik perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada fakta penting yang terlewat.

Sebagai Ketua LBH Gekira, Paparang mengaku siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri apabila diperlukan untuk mendukung proses supervisi penyidikan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar adanya tersangka, tetapi kebenaran yang utuh. Negara harus hadir memastikan seluruh fakta terungkap sehingga keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Sementara itu, penyebab pasti meninggalnya Evia hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat masih menunggu pembuktian melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan nantinya akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *