Jeritan dari Sukamaju: Ketika Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Hak Pemilik Lahan

Reporter Burung Hantu
Warga Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan menghadiri sosialisasi Program Cetak Sawah Rakyat (CSR), menyampaikan aspirasi agar lahan produktif petani tidak dimasukkan dalam program tanpa persetujuan dan verifikasi yang transparan.

MEDIAPESAN.COM | Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Di Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, hamparan kebun sawit rakyat yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan kini berada di tengah perdebatan.

Sejumlah petani mengaku khawatir lahannya dimasukkan ke dalam Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) tanpa proses yang mereka anggap transparan dan partisipatif.

Program CSR merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui pembukaan lahan sawah baru.

- Iklan Google -

Di Luwu Utara, pemerintah menargetkan pencetakan sekitar 20.000 hektare sawah, dengan sekitar 476,53 hektare berada di wilayah Sukamaju dan Sukamaju Selatan.

Namun, bagi sebagian warga, persoalannya bukan terletak pada tujuan program tersebut.

“Masyarakat tidak menolak program cetak sawah ini. Kami hanya meminta transparansi penuh dan dilibatkan langsung dalam proses pelaksanaannya, karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh pemilik lahan,” kata Ketua Aliansi Petani Sawit Mandiri Kecamatan Sukamaju Selatan dan Sukamaju, Novian Efendi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kekhawatiran atas lahan produktif

Sejumlah petani mengatakan lahan sawit yang masih produktif masuk dalam peta perencanaan yang disusun tim Survey Investigation Design (SID). Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mendaftarkan lahannya sebagai Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), yang menurut mereka merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan program.

Warga juga menyebut lahan yang dipetakan bukan merupakan lahan terlantar atau tidak produktif, melainkan kebun yang masih menghasilkan dan menjadi sumber utama pendapatan keluarga.

Mereka menilai apabila benar lahan produktif dimasukkan dalam program, hal tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Gelar Halalbihalal 2024 Bersama Ustadz Das'ad Latif: Sucikan Hati, Tingkatkan Akhlak

- Iklan Google -

Persoalan hukum dan partisipasi

Kelompok petani merujuk sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, yang menurut mereka menjamin perlindungan terhadap hak atas tanah dan kepastian hukum bagi warga negara.

Mereka juga menilai pelaksanaan kebijakan publik seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum.

Dalam berbagai pertemuan sosialisasi yang berlangsung pada akhir Juni 2026 di sejumlah desa, warga menyampaikan keberatan mereka melalui berita acara yang ditandatangani bersama.

Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap data SID serta memverifikasi kembali data CPCL sebelum program dilanjutkan.

Pemerintah desa: Lahan produktif akan dievaluasi

Kepala Desa Sukaharapan, Nyoman Sukanta, mengatakan pemerintah desa berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pelaksana program.

Menurutnya, hasil sosialisasi bersama warga menghasilkan kesepakatan untuk mengevaluasi lahan yang masih produktif.

“Hasil sosialisasi disepakati untuk mengevaluasi lahan yang terdampak. Intinya, lahan yang statusnya masih produktif akan dikeluarkan dari peta percetakan sawah baru,” kata Nyoman kepada media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/7).

Ia menambahkan pemerintah desa akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat serta menyesuaikan pelaksanaan program berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kami selalu siap berkonsultasi dengan warga yang terdampak. Pemerintah desa berkomitmen mendukung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi yang ada,” ujarnya.

Mencari titik temu

Bagi para petani, solusi yang mereka usulkan bukan menghentikan program cetak sawah, melainkan mengarahkan pelaksanaannya pada lahan yang memang tidak produktif, seperti lahan tidur, semak belukar, atau rawa yang berpotensi dikembangkan menjadi areal pertanian.

Baca Juga:  Pemda Luwu Utara Hibahkan Lahan untuk Basarnas: Langkah Proaktif dalam Meningkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Mereka berharap pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum menetapkan lokasi akhir program.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah kabupaten maupun instansi pelaksana Program Cetak Sawah Rakyat mengenai keberatan yang disampaikan warga terhadap proses pemetaan lahan tersebut.

Apabila seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, warga berharap program ketahanan pangan nasional tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak pemilik lahan yang selama ini menggantungkan hidup dari perkebunan mereka.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *