SMSI Minta DPR Masukkan Klausul Ring-Fencing dalam RUU PFII, Cegah Celah Penghindaran Pajak

Reporter Burung Hantu
FGD SMSI di Bali membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). SMSI mendorong DPR memasukkan klausul ring-fencing guna memperkuat pengawasan, mencegah penghindaran pajak, dan menjaga kredibilitas PFII sebagai pusat keuangan internasional.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta DPR RI memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas kawasan oleh perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026. SMSI menilai regulasi yang kuat diperlukan agar kawasan pusat keuangan internasional tidak menjadi celah penghindaran pajak maupun penyalahgunaan aturan.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali pada 10 Juli 2026, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, mengingatkan potensi terjadinya regulatory arbitrage apabila tidak ada pembatasan yang tegas.

- Iklan Google -

Menurutnya, perusahaan dapat memilih berkedudukan di PFII hanya karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau insentif perpajakan yang lebih menguntungkan.

“Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” kata Agus dalam rekomendasi FGD SMSI.

SMSI menilai kondisi tersebut berpotensi memicu praktik Base Erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sebenarnya berlangsung di luar kawasan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Untuk itu, SMSI menyampaikan lima rekomendasi kepada Panitia Kerja (Panja) RUU PFII.

  • Pertama, mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, dan fungsi bisnis yang benar-benar berjalan di kawasan tersebut.
  • Kedua, membatasi perpindahan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba perusahaan domestik ke PFII apabila hanya bertujuan memperoleh keuntungan regulasi atau perpajakan tanpa aktivitas usaha yang riil.
  • Ketiga, memperkuat mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya guna mencegah penghindaran pajak, pencucian uang, serta penyalahgunaan fasilitas kawasan.
  • Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberi kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi.
  • Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Baca Juga:  Gelombang Mural 'Adili Jokowi' Marak di Berbagai Sudut Kota Makassar

SMSI menegaskan keberhasilan pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel.

Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama penyusunan regulasi agar PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.

- Iklan Google -
(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *