PWI Pusat Terbitkan SK Reaktivasi KTA, Ketua PWI Sulsel Sambut Positif

Reporter Burung Hantu
Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) kebijakan diskresi jilid dua yang mengatur reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta kenaikan status pemegang KTA-Muda menjadi KTA-Biasa. Kebijakan tersebut disambut positif oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir.

Suwardi menyampaikan informasi itu usai mengikuti rapat sosialisasi SK Reaktivasi KTA-B dan KTA-Muda di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti pengurus PWI Pusat bersama ketua PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Zoom.

Menurut Suwardi, kebijakan diskresi itu berlaku hingga 31 Desember 2026. Ia menilai keputusan tersebut memberi kesempatan bagi anggota PWI yang selama ini belum sempat memperpanjang kartu keanggotaannya.

- Iklan Google -

“Ini menjadi terobosan penting untuk memberi ruang kepada anggota PWI mengaktifkan kembali kartu yang sudah lama tidak diperpanjang,” kata Suwardi mengutip arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Suwardi mengatakan kebijakan itu mendapat respons positif dari anggota PWI Sulsel. Menurutnya, banyak anggota berharap dapat kembali mengaktifkan status keanggotaan mereka.

Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat menjelaskan lima poin utama kebijakan diskresi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
  • Pertama, anggota dengan KTA-B yang telah kedaluwarsa sebelum tahun 2025 dapat memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember 2026 dengan syarat memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  • Kedua, pemegang KTA-Muda yang telah berstatus anggota selama minimal dua tahun dapat mengajukan kenaikan menjadi KTA-Biasa apabila telah memiliki sertifikat UKW.
  • Ketiga, pemegang KTA-B yang membiarkan kartunya tidak aktif lebih dari satu tahun kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
  • Keempat, pemegang KTA-B yang diterbitkan sebelum 2012 tetap dapat memperpanjang kartu tanpa kewajiban melampirkan sertifikat UKW.
  • Kelima, seluruh ketentuan dalam SK tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga berakhir pada 31 Desember 2026.
Baca Juga:  Bank Sulselbar Bantah Terima Fee Triliunan: Itu Fitnah!

PWI Pusat menyebut kebijakan diskresi diterbitkan sebagai solusi atas dampak dualisme kepengurusan organisasi yang terjadi pada periode 2023-2025. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses perpanjangan KTA maupun peningkatan status anggota di berbagai daerah.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah mengaktifkan kembali dan memvalidasi basis keanggotaan PWI secara nasional,” ujar Suwardi.

PWI Pusat juga menegaskan kebijakan diskresi hanya berlaku sampai 31 Desember 2026 dan tidak akan diperpanjang.

- Iklan Google -

Suwardi memastikan PWI Sulsel akan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut setelah pelantikan pengurus agar anggota dapat memanfaatkan kesempatan reaktivasi maupun peningkatan status KTA sesuai ketentuan yang berlaku.

(jw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *