MEDIAPESAN.COM | Enrekang, Sulawesi Selatan – Pekerjaan pembangunan pengendalian banjir Sungai Saddang di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, senilai lebih dari Rp11,8 miliar menjadi sorotan masyarakat setempat terkait penggunaan material batu dan pelaksanaan pekerjaan galian.
Proyek yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Sumber Daya Air, Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang dan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan itu memiliki masa pelaksanaan 165 hari kalender dan dikerjakan CV Sejahtera Acap.
Seorang warga Enrekang berinisial IJ menduga sebagian besar material batu yang digunakan, yakni lebih dari 75 persen, memiliki berat di bawah 100 kilogram. Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa karena spesifikasi teknis pekerjaan mensyaratkan penggunaan batu dengan ukuran tertentu.
IJ juga mempertanyakan pekerjaan galian pada dasar atau sisi sungai. Ia mengatakan, dalam rencana anggaran terdapat pekerjaan galian, tetapi menurut pengamatannya penggalian dasar tidak dilakukan sebagaimana mestinya sebelum batu dipasang.
Menurut IJ, kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi karena pondasi batu dapat lebih mudah bergeser akibat hantaman arus air. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polres Enrekang dan Tipikor Polda Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan setelah proyek memasuki tahap serah terima.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPK Satuan Kerja Sungai dan Pantai (Suvan) 4, Yudha, membantah bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
Saat dikonfirmasi pada 14 Agustus 2026, Yudha mengatakan batu yang menjadi spesifikasi pekerjaan memiliki berat antara 100 hingga 200 kilogram.
“Jadi batu yang dibawa 100 kilogram kami tidak mengenal atau kami tidak hitung, namun tetap dipakai untuk mengisi celah-celah tumpukan batu,” kata Yudha.
Terkait pekerjaan galian, Yudha mengakui bahwa dalam perencanaan teknis memang terdapat pekerjaan galian pada dasar pinggir sungai. Namun, menurut dia, upaya penggalian telah dilakukan beberapa kali dan kembali tertimbun.
Karena kondisi tersebut, pihak pelaksana kemudian memilih menumpuk batu dan memadatkannya menggunakan ekskavator, kata Yudha.

Yudha juga mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan dari Unit Tipiter Polres Enrekang. Ia menduga pemeriksaan tersebut berkaitan dengan beredarnya video keluhan warga mengenai proyek tersebut di media sosial.
Yudha sebelumnya mengajak wartawan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa material yang digunakan. Ia menyatakan pihaknya siap menunjukkan sampel batu dan, bila diperlukan, melakukan penimbangan di lokasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut belum terealisasi.
Persoalan penggunaan material dan metode pelaksanaan pekerjaan tersebut kini masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak. Pemeriksaan lapangan serta audit terhadap volume dan spesifikasi material diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.


