Polda Banten Tetapkan Pengusaha MPS sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Reporter Burung Hantu
Polda Banten.

MEDIAPESAN.COM | SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengusaha berinisial MPS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B.18/1013/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2026. Surat itu ditujukan kepada pelapor, Arnol Sinaga.

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara pada 8 September 2026. Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/303/VII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 13 Juli 2026.

- Iklan Google -

Arnol Sinaga, yang berprofesi sebagai advokat sekaligus pelapor, mengapresiasi langkah penyidik Polda Banten. Ia mengatakan proses hukum perlu berjalan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Banten atas penetapan status tersangka ini,” kata Arnol pada 14 September 2026.

Arnol juga merujuk pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 mengenai pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri. Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum tidak seharusnya mendapat intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga menyinggung Perkap Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik, khususnya mengenai batas antara fungsi pengawasan dan intervensi terhadap substansi perkara.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

“Jika ditemukan kejanggalan dalam sebuah perkara, pimpinan hanya berhak melakukan tindakan koreksi secara administrasi dan operasional agar penyidikan berjalan sesuai prosedur, bukan untuk mendikte atau mengubah hasil substansi perkara,” ujar Arnol.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, nilai kerugian, maupun langkah hukum selanjutnya terhadap MPS.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  LKBH Makassar Desak Polisi Tangkap Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp109 Juta
(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *