MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Kapolri baru.
Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam rapat Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026, menjelang Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Menurut Habiburokhman, surat Presiden tersebut diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026. Ia mengatakan surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pada Kamis pagi, Komisi III mendapat penugasan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri.
Presiden mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai calon pengganti Listyo Sigit.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III untuk melanjutkan agenda uji kelayakan terhadap Suyudi.
Pergantian Kapolri masih harus melalui tahapan pembahasan di DPR sebelum memperoleh persetujuan parlemen. Dengan demikian, pengumuman tersebut merupakan awal dari proses pergantian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Suyudi sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri, termasuk Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya, sebelum ditunjuk memimpin BNN pada 2025.

