PAM JAYA Terapkan Konsumsi Minimum 10 m³, Dorong Warga Jakarta Beralih dari Air Tanah

Reporter Burung Hantu
ASICI dan PAM JAYA menggelar FGD membahas kebijakan konsumsi minimum air perpipaan 10 m³ per bulan di Jakarta. (ft/ho)

MEDIA PESAN – PAM JAYA akan memberlakukan kebijakan pemakaian minimum air bersih sebesar 10 meter kubik (m³) per bulan bagi pelanggan reguler dengan ukuran meter air 0,5 inci mulai November 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan air tanah ke layanan air perpipaan guna mengurangi tekanan terhadap cadangan air tanah Jakarta.

Kebijakan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) bersama PAM JAYA di Cordela Hotel Senen, Jakarta Pusat.

- Iklan Google -

Diskusi menghadirkan Plt. Senior Manager Marketing & Planning Reporting PAM JAYA, Hilman Sandhi Nugraha, sebagai narasumber, dengan Tri Cahyandi Tresnanda sebagai moderator.

Hilman mengatakan, penerapan konsumsi minimum merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi eksploitasi air tanah yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah di Jakarta.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan kenaikan tarif air, melainkan pengaturan batas minimum volume pemakaian. Struktur tarif per meter kubik dan penggolongan pelanggan tidak mengalami perubahan.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

“Tarif per meter kubik tetap dan tidak ada yang berubah. Yang diatur murni hanya batas minimum volume pemakaian,” kata Hilman.

Kebijakan itu mulai berlaku untuk pemakaian November 2026. Penyesuaian akan tercermin dalam tagihan Desember 2026, dengan batas pembayaran pada Januari 2027.

IMG 20261029 WA0851
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) bersama PAM JAYA di Cordela Hotel Senen, Jakarta Pusat. (ft/ho)

PAM JAYA menyebut ketentuan minimum 10 m³ per bulan mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 Pasal 23, serta didukung kajian Universitas Indonesia pada 2026. Angka tersebut disetarakan dengan kebutuhan pokok air sebesar 60 liter per orang per hari untuk satu keluarga.

Baca Juga:  PAM JAYA Targetkan Layanan Air Bersih 100 Persen Jakarta pada 2030

Berdasarkan data pemakaian Agustus 2026, dari 1.193.662 pelanggan reguler PAM JAYA, sekitar 54% menggunakan air sedikitnya 10 m³ per bulan. Kelompok ini tidak terdampak penyesuaian karena tagihan tetap dihitung berdasarkan pemakaian aktual.

- Iklan Google -

Sementara itu, sekitar 46% pelanggan tercatat menggunakan air di bawah batas minimum. Rinciannya, sekitar 17% tidak menggunakan air atau memiliki konsumsi nol meter kubik, sedangkan 29% lainnya menggunakan 1–9 m³ per bulan.

Pelanggan dalam kelompok tersebut akan dikenakan perhitungan berdasarkan batas minimum 10 m³. Sebaliknya, pelanggan dengan konsumsi di atas batas tersebut tetap membayar sesuai pemakaian aktual.

Hilman juga menyebut pelanggan yang telah menggunakan air minimal 10 m³ berpotensi memperoleh manfaat dari penghapusan komponen biaya beban tetap atau abonemen bulanan.

Sebagai gambaran, tarif air untuk kelompok rumah tangga sangat sederhana (2A1) disebut sebesar Rp1.000 per m³ atau setara Rp1 per liter.

Dalam sesi diskusi, peserta turut mempertanyakan jaminan pelayanan bagi pelanggan di wilayah yang kerap mengalami gangguan pasokan, seperti tekanan air mengecil hingga aliran terhenti.

Menanggapi hal tersebut, PAM JAYA menyatakan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pembahasan mengenai kebijakan ini menjadi penting karena penerapannya tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penagihan, tetapi juga kesiapan infrastruktur distribusi dan pemerataan kualitas layanan air perpipaan di seluruh wilayah Jakarta.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *