Perkara Dugaan Kepemilikan Sinabar di Buru Segera Disidangkan

Reporter Burung Hantu
Aktivitas penambangan sinabar di kawasan perbukitan Kabupaten Buru, Maluku, terlihat meninggalkan kerusakan lahan. (ft/sk/ho)

MEDIA PESAN | NAMLEA, Maluku – Kejaksaan Negeri Buru menyiapkan pelimpahan perkara dugaan kepemilikan tiga karung material sinabar oleh JW ke Pengadilan Negeri Namlea, Maluku.

Pihak Kejaksaan Negeri Buru membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Persidangan akan berlangsung setelah proses pelimpahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

JW sebelumnya ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan kepemilikan tiga karung material sinabar yang disebut berasal dari kawasan Wasboli.

- Iklan Google -

Dalam perkara tersebut, JW disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan itu mengatur sanksi pidana atas aktivitas terkait mineral atau batubara yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan dalam kondisi yang diatur pasal tersebut.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Namlea akan menjadi tahap berikutnya dalam proses hukum terhadap JW. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO
(sk)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *