MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) memasuki tahun keempat dengan mendorong peningkatan kompetensi advokat dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan meningkatnya persoalan hukum di ruang digital.
Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan HUT ke-3 PERATIN yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu lalu (27/9/2026), dengan tema “Advokat Digital untuk Kedaulatan Data dan Keadilan Siber”.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu dirangkaikan dengan seminar nasional, pelantikan sejumlah kepengurusan daerah dan pemberian Cyber Award. Sejumlah perwakilan pemerintah, kepolisian dan lembaga negara turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Mereka antara lain AKBP Roby Heri Saputra dari Bidkum Polda Metro Jaya, Jajuli dari Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, serta Dede Andriawan dari Mahkamah Agung. Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, hadir mewakili Menteri Hukum, sementara Mundiri mewakili Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kehadiran sejumlah lembaga tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara profesi hukum dan institusi publik dalam merespons perkembangan teknologi yang semakin memengaruhi hubungan hukum, ekonomi dan sosial.
AI mengubah praktik profesi hukum
Dalam seminar nasional tersebut, para pembicara membahas perubahan praktik profesi advokat akibat perkembangan AI dan teknologi hukum atau Legal Tech.
Ketua DPD PERATIN Sumatera Selatan, Erryl Prima Putra Agoes, mengatakan meningkatnya nilai strategis data, sengketa siber dan penggunaan AI untuk riset hukum membuat advokat perlu memiliki pemahaman teknologi yang memadai.
Menurut dia, teknologi dapat membantu advokat mempercepat riset dan analisis, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab profesional advokat.
Pemanfaatan AI dalam pekerjaan hukum juga membawa sejumlah persoalan, termasuk akurasi informasi, kerahasiaan data klien, keamanan sistem serta kepatuhan terhadap hukum dan kode etik profesi.
Karena itu, konsep advokat digital yang dikembangkan PERATIN tidak hanya diarahkan pada kemampuan menggunakan perangkat teknologi, tetapi juga pemahaman mengenai hukum, keamanan informasi, hak masyarakat dan etika profesi.
Kedaulatan data
Isu lain yang menjadi perhatian adalah kedaulatan data. Andi Taletting Langi mengatakan data kini memiliki nilai ekonomi dan sosial yang semakin besar sekaligus berkaitan dengan aspek keamanan.
Menurut dia, kedaulatan data tidak berarti membatasi pemanfaatan teknologi global. Yang lebih penting adalah memastikan proses pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, penggunaan dan pertukaran data dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tetap melindungi hak masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat dan dunia usaha.
Bagi profesi hukum, perkembangan tersebut berarti semakin banyak sengketa yang dapat berkaitan dengan kebocoran data, penyalahgunaan informasi, transaksi elektronik, keamanan sistem dan penggunaan teknologi berbasis AI.
PERATIN mengatakan akan memperluas edukasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di ruang digital.
186 anggota mengikuti program konstitusi
Penguatan kompetensi anggota juga dilakukan melalui program pemahaman hak konstitusional warga negara.
Sebanyak 186 anggota PERATIN mengikuti program melalui Mahkamah Konstitusi Learning Center pada 25 Mei hingga 12 Juni 2026.
Mundiri, yang mewakili Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan apresiasi terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum dan hak konstitusional tersebut.
Bagi PERATIN, pemahaman mengenai konstitusi menjadi salah satu bagian dari kompetensi advokat dalam menangani persoalan hukum yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi.
Memasuki tahun keempat
Ketua Umum DPP PERATIN Kamilov Sagala mengatakan perkembangan teknologi merupakan perubahan yang tidak dapat dihindari sehingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk advokat, perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ia mengatakan perkembangan teknologi merupakan peluang sekaligus tantangan bagi profesi hukum. Adaptasi, menurut dia, perlu berjalan bersama dengan pemahaman hukum dan integritas profesi.
Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Soegiharto Santoso atau Hoky, mengatakan organisasi perlu memastikan penggunaan teknologi tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik advokat.
“Teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pelayanan hukum, sementara integritas tetap menjadi fondasi utama profesi advokat,” katanya.
Menurut Hoky, perlindungan data, keamanan siber, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat akan menjadi isu yang semakin penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital.

Memasuki tahun keempat, PERATIN menyatakan akan melanjutkan program pendidikan dan literasi hukum digital, peningkatan kompetensi anggota, bantuan hukum bagi masyarakat serta kolaborasi dengan pemerintah, lembaga negara, perguruan tinggi, dunia usaha dan komunitas teknologi.
Dengan demikian, agenda PERATIN tidak hanya berfokus pada kemampuan advokat menggunakan teknologi, tetapi juga pada bagaimana teknologi digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan akses terhadap keadilan.

