Media Pesan – Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang Latinro menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Rabu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya lebih terjangkau.
Andi Tenri Liwang mengatakan, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di masyarakat.
Menurut dia, sertifikat tanah tidak hanya melindungi hak kepemilikan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Ia berharap program tersebut membantu mencegah perselisihan tanah, termasuk di lingkungan keluarga, yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan.
Andi Tenri Liwang juga menyampaikan bahwa Enrekang menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang melaksanakan program tersebut.
Setelah penyerahan sertifikat, Wakil Bupati melanjutkan agenda dengan menghadiri rapat koordinasi High Level Meeting (HLM) bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan para camat.
Pertemuan itu membahas perkembangan pendapatan daerah hingga triwulan III 2026, termasuk evaluasi capaian dan kendala dalam upaya memenuhi target penerimaan daerah.
Andi Tenri Liwang meminta setiap perangkat daerah mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi hambatan yang dapat memengaruhi pencapaian target pendapatan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

