MEDIA PESAN – Tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari kawasan ASEAN menyepakati deklarasi bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi yang dikenal sebagai ASEAN Joint Statement itu dibacakan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada penutupan forum di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026), bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, serta puluhan delegasi dari berbagai negara.
Kesepakatan tersebut mencakup empat komitmen utama, yakni pengakuan nilai ekonomi karya jurnalistik, penguatan kerangka hukum hak cipta, tata niaga konten yang adil dan transparan, serta kerja sama regional untuk mengembangkan mekanisme negosiasi kolektif.
Komaruddin mengatakan, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan komersial perusahaan media, tetapi juga keberlanjutan jurnalisme sebagai kepentingan publik dan salah satu pilar demokrasi.
Sementara itu, Hermansyah menilai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kerja sama lintas negara untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut diharapkan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara ASEAN, termasuk mekanisme penggunaan dan kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, yang hadir bersama Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, berharap deklarasi tersebut berdampak positif bagi perkembangan pers Indonesia dan keberlanjutan industri media.
Deklarasi ini menjadi landasan kerja sama regional, sementara penerapannya tetap bergantung pada tindak lanjut kebijakan dan regulasi di masing-masing negara.


