Media Pesan – Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan 289 sertifikat tanah elektronik kepada warga di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yusuf mengatakan, sertifikat tanah diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

Ia juga berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Erny, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik memudahkan pemilik tanah memeriksa informasi pertanahan, termasuk luas, batas, dan identitas pemilik.
Menurut dia, digitalisasi sertifikat juga menjadi salah satu upaya meningkatkan keamanan data pertanahan serta mengurangi risiko manipulasi data, tumpang tindih kepemilikan, dan penyerobotan tanah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Enrekang, Suparman, serta Camat Baraka, Irwan Piri.
Melalui program PTSL, pemerintah mendorong pendaftaran tanah secara sistematis agar kepemilikan tanah masyarakat tercatat dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.

