Banten (mediapesan) – Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen. Pol. Prof. Dr. Drs. H. Rycko Amelza Dahniel, MSi terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9/2023) lalu sempat menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia.
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan pernyataan Kepala BNPT terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. Anwar menilai pernyataan dan cara berpikir Kepala BNPT tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sudah dibangun.
Mencermati polemik tersebut, Pakar Komunikasi Dr Emrus Sihombing yang secara khusus dijumpai di Kampus Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Banten pada (7/9/2023) menyampaikan bahwa tiga hal besar yang harus menjadi perhatian seluruh komponen bangsa untuk menyikapi masalah ini.
Ketiga hal itu adalah masalah terorisme, praktek korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk tiga hal itu, bangsa ini harus tegas mengatasinya. Karena ketiga persoalan ini sangat prinsip dan merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa maka penanganannya harus extraordinary juga. Jadi tidak boleh berlindung di atas, katakanlah hak azasi, demokrasi, dan lain-lain,” ujar Emrus saat berdiskusi dengan Soegiharto Santoso, jurnalis di beberapa media Online dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.
Oleh karena itu, Emrus mengaku sependapat dengan pernyataan Kepala BNPT tentang usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi.
“Saya sependapat bahwa ada semacam pengawasan terhadap institusi-institusi, baik itu institusi keagamaan, sosial, perguruan tinggi, pendidikan dan lain sebagainya. Sehingga kita bisa terhindar dari pada proses yang terjadi (yakni) bagaimana mempengaruhi generasi muda kita atau mempengaruhi masyarakat sehingga melakukan tindakan-tindakan yang mendekati atau bisa saja perilaku terorisme yang masih laten,” terang Emrus.
Menurut Emrus, BNPT harus diberi ruang untuk bertugas menangani masalah ini supaya jangan sampai tumbuh pengetahuan sikap dan prilaku yang terkait dengan terorisme karena terorisme itu ada di mana-mana.
“Atas dasar orang mengatakan bahwa ini kan ada jaminan orang berserikat dan berkumpul termasuk berkumpul di lembaga pendidikan atau lembaga institusi keagamaan. Betul kita setuju itu. Tetapi untuk tiga hal ini (terorisme, korupsi, narkoba) menurut pandangan saya, kita harus bersama-sama membuka diri supaya BNPT bisa bertugas secara maksimal. Saya yakin BNPT akan bertugas atas dasar dan tugasnya supaya tidak muncul sikap atau prilaku yang radikal,” paparnya.
Emrus pun meyakini apa yang dikatakan Ketua BNPT sudah tepat.
“Kalau pengawasan itu kan semacam top-down. Seolah-olah dimaknai sebagai suatu pemaksanaan diawasi dan dikontrol. Sebenarnya niatnya kepala BNPT bagus sekali. Oleh karena itu persoalan komunikasi diksi seharusnya kita sepakati misalnya kolaborasi dan sinergisitas antara komponen bangsa, terutama masyarakat sekitar dengan pemerintah dan BNPT di dalam penanganan terorisme. Itu merupakan kewajiban pimpinan agama dan pimpinan kelompok dan pemerintah serta masyarakat,” urainya lagi.
Karena menurut Emrus, agama itu mengajarkan sesuatu yang positif, baik, luar biasa dan sangat humanis.
“Kalau kita lihat, agama manapun mengajarkan memaafkan orang lain, mendahulukan musuh, merangkul lawan, dan tidak melakukan suatu tindakkan terorisme yang membuat bom, misalnya seperti itu sehingga nyawa orang tak berdosa bisa meninggal dunia,” ujar Emrus.
Pihak BNPT sendiri telah membuat siaran pers untuk menjelaskan usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi pada (5/9/2023) lalu.
Menurut Kepala BNPT Komjen. Pol. Prof. Rycko, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.
Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan. Rycko juga menekankan bahwa pemerintah sendiri tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah.
“Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasaan, itu harus disetop,” katanya.
Selanjutnya, mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan anti moderasi beragama bisa dipanggil, diberikan edukasi, diberikan pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat. Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama maka masyarakat dapat menindaklanjuti dengan menghubungi aparat.
“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” tegas Rycko.
Usulan mekanisme kontrol yang digagas Kepala BNPT RI bertujuan untuk menghormati nilai-nilai agama yang mengedepankan perdamaian, toleransi, dan kasih sayang. Seperti diketahui, konten pesan radikalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip moderasi dalam agama. Mekanisme ini akan membantu memastikan bahwa isi pesan yang disampaikan di tempat ibadah sesuai dengan ajaran agama yang menekankan kedamaian dan menghindari penafsiran yang keliru.