Artis Ini Kembali Tersangkut Kasus dan Digiring ke Ruang Periksa

Reporter Burung Hantu
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan artis ini ke ruang pengecekan, Kamis (14/12/2023).

Jakarta Barat (mediapesan.com) –  Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pengecekan kepada artis AZ, Kamis (14/12/2023).

Tampak terlihat artis AZ di kawal oleh Kanit 2 Satresnarkoba AKP Anggoro Winardi dan anggota menuju ruang pemeriksaan kesehatan Sie Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, yang bersangkutan (artis AZ) dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat, ujar Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

- Iklan Google -

Panjiyoga menegaskan, tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan AZ selama proses hukum berlangsung.Polres Metro JakbarLangkah ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjalankan proses hukum dengan mendetail, termasuk memastikan kesehatan fisik dan mental yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, artis AZ ditangkap pada Selasa malam lalu (12/12/2023).

Panjiyoga menyebut, AZ ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dari apartemen tersebut polisi menyita dua jenis narkotika, yakni sabu dan ganja. Selain itu, polisi turut menyita obat keras jenis hexymer.

AZ sedang sadar saat ditangkap. Jadi sedang di apartemen. Di kamarnya AZ kami temukan narkotika jenis ganja dan sabu, ungkapnya.

Polisi kini juga telah menangkap AK (41), pelaku yang memasok narkoba kepada AZ.

- Iklan Google -

Ini merupakan ketiga kalinya AZ ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.Gambar 360390Dia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023 lalu.

Baca Juga:  Reaksi Cepat Koramil 02 Suli dan Basarnas, Evakuasi Warga di Desa Malela Kecamatan Suli Barat

AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam.

Setelah tujuh bulan dibui, AZ dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, AZ juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba.

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *