mediapesan.com | Polemik seputar pemberhentian Plt. Kepala Desa Botumoputi di Kecamatan Tibawa menjadi sorotan setelah menjadi materi kampanye seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Zubair Pomalingo, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut sesuai dengan wewenang Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah.
Menurut Zubair, proses pemberhentian telah mengikuti peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Evaluasi yang dilakukan oleh Dinas PMD menunjukkan bahwa Plt. Kepala Desa Botumoputi tidak mampu melaksanakan manajemen pemerintahan desa secara baik.
Lebih lanjut, disinyalir bahwa Plt. tersebut menjadi provokator utama dalam menciptakan ketidakharmonisan di antara aparat desa.
Plt Kepala Desa yang diberhentikan memainkan peran provokatif, menciptakan disharmoni di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya, tegas Zubair Pomalingo.
Dengan pemberhentian dan pergantian Plt. Kepala Desa Botumoputi, diharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan setiap keputusan di tingkat desa dapat diawasi serta diatur secara efektif.
Harapannya, pergantian kepemimpinan ini akan membawa harmoni dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. ***