mediapesan.com | Sidang yang diwarnai dengan ketegangan dan tudingan saling berbalas antara korban Soegiharto Santoso dan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memunculkan sorotan baru.
Pada hari Senin lalu (25/03/2024), suasana sidang tampak biasa hingga momen mengejutkan terjadi di akhir persidangan.
Korban, yang juga seorang wartawan, menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya menunjukkan kebohongan dari pihak terdakwa.
Hal ini terkait dengan klaim terdakwa Rudy yang mengatakan bahwa korban tidak hadir dalam pertemuan mediasi di Polda DIY, yang ternyata dibantah oleh korban dengan bukti yang dipegangnya.
Respon tegas dari korban, yang mengejar terdakwa Rudy di luar persidangan, menambah dramatisasi saat korban menuduh terdakwa telah berbohong di hadapan Majelis Hakim dan JPU.
Meskipun dihadapkan dengan tantangan untuk membuka BAP dari Polda DIY, terdakwa dan pengacaranya enggan menerima tantangan tersebut.
Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa terdakwa Rudy telah memanfaatkan situasi hukum sebelumnya untuk mengelabui penegak hukum, dengan mengacu pada kasus sebelumnya yang menimpa dirinya.
Namun, fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa telah menggunakan dokumen palsu, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait integritasnya.
Hoky, yang juga merupakan Ketua Umum APKOMINDO, menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar dan bahwa penggunaan dokumen palsu oleh terdakwa telah menyulitkan proses hukum yang seharusnya berjalan adil.
Meskipun telah melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, Hoky berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Dalam mengakhiri rilisnya, Hoky menegaskan bahwa sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk menyampaikan tuntutan, sambil menyerukan kepada para wartawan untuk menyaksikan video rekaman sidang sebagai bukti nyata bahwa Majelis Hakim dan JPU telah tertipu oleh kebohongan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi. ***