mediapesan.com | Mahkamah Agung Republik Indonesia akan segera mengambil keputusan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati.
Kasus mega korupsi terkait pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2015 akan segera diputus.
Perkara dengan nomor 2456 K/Pid.Sus/2024 ini sedang dalam proses pemeriksaan dan persidangan. Dr. Desnayeti, M.SH,MH sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH,MH, dan Yohanes Priyana, SH, MH sebagai anggota majelis, serta Edward Agus, SH, MH sebagai Panitera Pengganti akan menangani kasus ini.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, SH, MH, mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis.
Status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis, soal waktu dan keputusan akan diumumkan nanti, kata Suharto saat dihubungi wartawan, Jumat (26/4/2024).
Suharto, yang juga menjabat sebagai Hakim Agung, menyatakan bahwa kasus ini akan segera diputus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Papua telah menuntut Johannes Rettob dengan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan, atas dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
Drone dari Dahan Pohon: Sentuhan Kreatif Houthi
Meskipun JPU menuntut Johannes Rettob dan Silvi Herawati dengan hukuman pidana penjara, serta denda dan penggantian kerugian negara, keduanya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kasus ini kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh JPU melalui Pengadilan Negeri Jayapura. ***