Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Status Perkara Johannes Rettob dan Silvi Herawati: Bebas atau Dibui?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Status Perkara Johannes Rettob dan Silvi Herawati: Bebas atau Dibui?
BeritaNasional

Status Perkara Johannes Rettob dan Silvi Herawati: Bebas atau Dibui?

Terakhir diperbarui: 2024/04/27 at 1:35 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 27 April 2024
Share
Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. (aviair/globalair)
Ilustrasi: Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. (aviair/globalair)
SHARE

mediapesan.com | Mahkamah Agung Republik Indonesia akan segera mengambil keputusan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati.

Kasus mega korupsi terkait pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2015 akan segera diputus.

Gambar 812456

Perkara dengan nomor 2456 K/Pid.Sus/2024 ini sedang dalam proses pemeriksaan dan persidangan. Dr. Desnayeti, M.SH,MH sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH,MH, dan Yohanes Priyana, SH, MH sebagai anggota majelis, serta Edward Agus, SH, MH sebagai Panitera Pengganti akan menangani kasus ini.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, SH, MH, mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis.

Status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis, soal waktu dan keputusan akan diumumkan nanti, kata Suharto saat dihubungi wartawan, Jumat (26/4/2024).

Suharto, yang juga menjabat sebagai Hakim Agung, menyatakan bahwa kasus ini akan segera diputus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Papua telah menuntut Johannes Rettob dengan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan, atas dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 69 miliar.

Drone dari Dahan Pohon: Sentuhan Kreatif Houthi

Meskipun JPU menuntut Johannes Rettob dan Silvi Herawati dengan hukuman pidana penjara, serta denda dan penggantian kerugian negara, keduanya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kasus ini kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh JPU melalui Pengadilan Negeri Jayapura. ***

(tim)

Tag #Helikopter_H125, #JohannesRettob, #Kasasi, #MahkamahAgung, #PemkabMimika, #PengadilanNegeriJayapura, #PesawatCessna, Korupsi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Video viral, aksi kenakalan anak-anak yang di luar batas terjadi di Pekuburan Kelurahan Pannampu Kota Makassar, (26/4/2024). (Ist.) Viral..! Asusila di Kuburan Pannampu, Lurah Tanggap Cepat
BERITA BERIKUTNYA Kasus penyerobotan lahan warga di tambang ilegal Gunung Botak, April 2024. (SK/HO) Polres Pulau Buru Dilaporkan ke Ombudsman karena Lambat Tangani Kasus Penyerobotan Lahan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?