Kasasi Perkara Jekson Sihombing Masuk Tahap Pemeriksaan Mahkamah Agung

Reporter Burung Hantu
Ilustrasi/Kolase: Kasasi Jekson Sihombing di Mahkamah Agung menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan adil, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia.

MEDIAPESAN.COM | PekanbaruPerkara hukum yang menjerat aktivis lingkungan dan antikorupsi asal Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau Jekson Sihombing, memasuki tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Riau.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima di Pekanbaru, Senin, JPU mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Mei 2026. Menanggapi langkah tersebut, tim penasihat hukum Jekson dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengajukan kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung.

Jekson sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

- Iklan Google -

Dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Jekson. Putusan itu kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR tanggal 30 April 2026 dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Tim penasihat hukum Jekson dalam kontra memori kasasinya menyampaikan sejumlah keberatan terhadap memori kasasi jaksa. Mereka menilai terdapat kekeliruan administratif dalam dokumen kasasi serta mempertanyakan penerapan unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP dalam perkara tersebut.

Menurut penasihat hukum, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan barang yang menjadi objek perkara tidak pernah berpindah penguasaan kepada terdakwa.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Mereka juga berpendapat aktivitas yang dilakukan Jekson merupakan bagian dari kegiatan advokasi dan pengawasan publik yang selama ini dijalankannya terkait isu lingkungan hidup, tata kelola perkebunan kelapa sawit, dan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.

Baca Juga:  Sengketa Kepengurusan APKOMINDO Kembali Mencuat, Kasasi Dikirim ke MA

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Wilson berharap proses kasasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

- Iklan Google -

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait substansi kontra memori kasasi yang diajukan pihak terdakwa maupun alasan hukum yang menjadi dasar permohonan kasasi.

Perkara tersebut saat ini menunggu pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung sebagai tahapan akhir dalam proses peradilan pidana yang sedang berjalan.

Pengamat hukum menilai proses kasasi merupakan mekanisme yang disediakan sistem peradilan untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan status hukum perkara tersebut secara final sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan peradilan yang adil hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *