mediapesan.com | Sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Maros, Selasa siang (14/5/2024).
Dosen FT Unhas, Farid Sitepu, ST, MT, yang juga Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian.
Menurut jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH, dan Ade Hartanto, SH, Farid Sitepu sedang bertugas belajar di Taiwan sejak 2018 dan tidak berada di Indonesia.
Informasi ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada jaksa.
Ketua majelis hakim, Khairul, SH, MH, memerintahkan jaksa untuk meminta pihak Unhas mengirimkan surat tertulis terkait ketidakhadiran saksi yang sudah tiga kali mangkir.
Sidang diskors selama satu jam untuk memberi waktu jaksa mengusahakan surat tersebut.
Setelah sidang dibuka kembali, jaksa menyerahkan surat dari Unhas yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Amir Ilyas, SH, MH, beserta SK penugasan belajar Farid Sitepu ke Taiwan.
Dengan bukti surat ini, majelis hakim mengizinkan jaksa untuk membacakan keterangan Farid Sitepu yang diberikan di bawah sumpah kepada penyidik kepolisian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya di BAP, Farid Sitepu menyatakan tidak pernah diberitahu tentang kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas dan tidak pernah menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan bersedia bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan tanpa tanda tangannya selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas.
Jaksa mengungkapkan bahwa Farid Sitepu mengaku tidak pernah dikoordinasikan mengenai kegiatan tersebut dan baru mengetahui adanya kegiatan itu pada Januari 2023 saat menjalankan ibadah Umroh.
Dia juga menegaskan bahwa tandatangannya pada surat-surat terkait telah dipalsukan.
Kesaksian Dokter Forensik
Sebelumnya, sidang diawali dengan keterangan saksi ahli, dokter spesialis forensik dari Biddokkes Polda Sulsel, dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F. Dokter yang memimpin otopsi jenazah Virendy menyatakan kematian korban disebabkan oleh penyumbatan lemak yang menghambat sirkulasi darah ke jantung.
Dia menekankan bahwa kegiatan fisik seharusnya dihentikan saat korban menunjukkan tanda-tanda kelelahan.
Dr. Denny juga menyebutkan bahwa korban seharusnya segera mendapatkan perawatan medis saat menunjukkan gejala halusinasi dan kelemahan fisik yang parah.
Namun, ia tidak bisa menyimpulkan tentang luka memar pada tubuh korban karena itu adalah wewenang pihak kepolisian.
Bantahan dari Terdakwa
Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua mahasiswa FT Unhas yang menjadi terdakwa, membantah keterangan Farid Sitepu.
Mereka mengklaim bahwa Farid Sitepu mengetahui dan mengikuti perkembangan kegiatan Diksar & Ormed karena berada dalam grup WhatsApp UKM Mapala 09 FT Unhas.
Mereka juga menyebutkan bahwa Farid Sitepu pernah datang ke sekretariat UKM Mapala 09 FT Unhas dan berpartisipasi dalam penggalangan dana kegiatan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Mei 2024, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. ***