Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: RUU Penyiaran: Mengancam Kemerdekaan Pers atau Membenahi Industri Media?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Nasional > RUU Penyiaran: Mengancam Kemerdekaan Pers atau Membenahi Industri Media?
NasionalBerita

RUU Penyiaran: Mengancam Kemerdekaan Pers atau Membenahi Industri Media?

Terakhir diperbarui: 2024/05/21 at 6:41 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 21 Mei 2024
Share
Ilustrasi: Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. (Dok. WL/HO)
Ilustrasi: Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. (Dok. WL/HO)
SHARE

mediapesan.com |  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang baru-baru ini mencuat telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan praktisi media.

Salah satu isu kontroversial yang diangkat dalam RUU ini adalah pelarangan melakukan dan mempublikasikan hasil jurnalisme investigasi.

Terkait hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangannya yang tajam dan kritis terhadap peran Dewan Pers dalam dinamika kebebasan pers di Indonesia.

Menurut Lalengke, Dewan Pers, bersama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), selama ini telah menjadi penghalang utama dalam penyebaran informasi yang akurat dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Dirinya menyebut lembaga tersebut sebagai “pemberangus kemerdekaan pers sejati” yang justru memperburuk situasi dengan kebijakan-kebijakannya yang tidak pro-demokrasi.

Selama hampir satu dekade, Dewan Pers dan PWI telah menjadi tembok penghalang berkembangnya informasi yang benar, faktual, dan sesuai kenyataan lapangan. Kelakuan mereka bahkan lebih parah daripada Kementerian Penerangan di masa Orde Baru, ujar Lalengke.

Lalengke menambahkan bahwa tindakan Dewan Pers yang mengkriminalisasi wartawan dan medianya dengan alasan administrasi, seperti belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), telah menjadi senjata mematikan bagi kebebasan pers di Indonesia.

Sebagai contoh, Lalengke mengutip kasus Sambo yang terjadi dua tahun lalu.

Pada saat itu, Dewan Pers melarang media untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus yang melibatkan petinggi Polri tersebut, dan meminta media hanya menyiarkan rilis resmi dari kepolisian.

Anda bisa bayangkan betapa konyolnya, Dewan Pers dengan gagah berani melarang wartawan melakukan investigasi lapangan dan hanya mengandalkan informasi dari pihak berwenang, ungkap Lalengke.

Lalengke juga menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat PWI, yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Inovasi Jagung di Boyolali: Tangkal Stunting, Dorong Ekonomi Desa

Menurutnya, kasus ini menggambarkan buruknya sistem penyebaran informasi oleh media yang tergabung dalam PWI, yang lebih banyak menjadi corong para pelaku korupsi daripada berfungsi sebagai kontrol sosial.

Dalam konteks RUU Penyiaran, Lalengke menilai bahwa penolakan Dewan Pers terhadap pasal pelarangan jurnalisme investigasi perlu dipertanyakan motivasinya.

Ia mengingatkan agar kalangan pers waspada terhadap langkah-langkah Dewan Pers yang mungkin hanya ingin “mancing di air keruh.”

Dewan Pers selama ini adalah pihak yang sangat getol menghambat kemerdekaan pers. Jadi, mengapa tiba-tiba tampil seolah sebagai pahlawan kemerdekaan pers dan demokrasi dengan menolak RUU Penyiaran yang kontroversial ini? Kita perlu waspada, tegas Lalengke.

Menutup pernyataannya, Lalengke menggarisbawahi bahwa jika RUU Penyiaran ini disahkan, PPWI akan terus berjuang membela wartawan dan masyarakat yang terzolimi oleh kebijakan tersebut.

Jika RUU Penyiaran ini akhirnya disahkan, maka akan bertambah panjanglah cerita perih perjuangan PPWI dalam membela warga masyarakat yang terzolimi akibat pemberitaan. Akan muncul banyak kasus pemberitaan yang dipersoalkan menggunakan pasal pelarangan jurnalisme investigasi, tandasnya.

Sikap kritis Lalengke ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga kebebasan pers dan memastikan bahwa media dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi tanpa hambatan.

Di era informasi ini, keterbukaan dan transparansi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan kritis. ***

(tim)

Tag #AncamanKemerdekaanPers, #RUUPenyiaran
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Mayat para korban kecelakaan helikopter tragis sedang diangkut ke Tabriz, Senin (20/5/2024). (tasnimnews/ho/mediapesan) Mayat Korban Kecelakaan Helikopter Diangkut ke Tabriz
BERITA BERIKUTNYA Rudal balistik terbaru Rusia, Bulava, yang dirancang untuk diluncurkan dari kapal selam. (sputnik/ho/mediapesan) Rusia Perkenalkan Rudal Balistik Bulava Berbasis Kapal Selam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

HMI menggelar aksi di Enrekang, Jumat (20/6/2025).
BeritaPeristiwa

HMI Gelar Aksi di Enrekang, Desak Tindakan terhadap Dugaan Kekerasan oleh Polisi

21 Juni 2025
Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?