mediapesan.com | Polisi melakukan penggeledahan di ruang arsip Kantor Walikota Parepare pada Jumat lalu (19/7/2024).
Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare yang merugikan negara hingga Rp.6,3 miliar.
Pada pukul 17.00 WITA, tampak sejumlah aparat kepolisian membongkar berkas-berkas di gudang arsip dengan dibantu oleh pegawai kantor.
Proses penggeledahan berlangsung hingga malam hari, dengan polisi memeriksa dokumen satu per satu.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan, tampak hadir di lokasi namun menolak memberikan keterangan detail mengenai kasus tersebut, mengarahkan pertanyaan kepada Polda Sulsel.
Bukan kapasitas saya. Polda yang tangani, ujar Setiawan singkat.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan kasus penyelewengan dana di Dinkes Parepare yang telah berjalan sejak 2020.
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin, yang telah divonis 6 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka baru ditetapkan: Jamaluddin, seorang pejabat Pemkot Parepare, dan Zahrial Djafar, seorang pensiunan ASN Pemkot Parepare.
Keduanya telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada tempo lalu, Senin (30/1/2023).
Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp.300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan, ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto.
Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp.300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan, tambahnya.
Penggeledahan ini menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. ***
(pl)