mediapesan.com | Keberadaan narkotika di dalam fasilitas penahanan yang seharusnya menjadi tempat pemulihan dan rehabilitasi merupakan ancaman serius terhadap upaya pemberantasan narkoba.
ANI mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
Anti Narkotika Indonesia (ANI) mengutuk keras dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Kelas I Makassar.
ANI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat guna membahas masalah ini secara serius.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan ke Polrestabes Makassar, ANI berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu lalu, 7 Agustus, di depan Rutan Kelas I Makassar.
Aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan mendadak di Rutan Kelas I Makassar.
2. Mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan untuk memeriksa dan mencopot Kepala Rutan Kelas I Makassar beserta oknum sipir yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
3. Mendesak Kepala Rutan untuk mengklarifikasi dugaan peredaran narkotika yang diduga terjadi di kamar nomor 14 Blok G dalam rutan tersebut.
Usman, penanggung jawab gerakan ini, menegaskan bahwa maraknya dugaan peredaran sabu di dalam Rutan Kelas I Makassar menjadi perhatian serius.
Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memberantas narkotika di Indonesia, terutama di Sulawesi Selatan, ujar Usman dengan tegas.
Usman juga mengungkapkan temuan mereka yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di dalam rutan yang diduga mendapat dukungan dari Kepala Rutan Kelas I Makassar dan beberapa oknum sipir.
Mereka diduga bekerja sama dengan salah satu tahanan berinisial AP, yang berada di kamar No. 14 Blok G, untuk melancarkan penjualan dan peredaran sabu.
Tindakan oknum-oknum ini jelas mencederai institusi negara. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, lanjut Usman.
Yang lebih ironis, tindakan peredaran narkoba ini justru terjadi di dalam rutan, sebuah tempat yang seharusnya menjadi lembaga pembinaan bagi narapidana.
Rutan seharusnya menjadi tempat untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih baik, bukan malah menjadi sarang peredaran narkoba, pungkas Usman.
ANI berencana menggelar aksi besar-besaran di Rutan Kelas I Makassar sebagai bentuk protes terhadap dugaan peredaran narkotika ini dan mendesak agar langkah-langkah tegas segera diambil. ***
(pl)