20 September (mediapesan) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang mulai merasa resah dan gerah.
Hingga kini, kekurangan pembayaran gaji sebesar 8 persen yang seharusnya diterima pada bulan Januari dan Februari 2024, belum juga direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.
Bagi kami, kekurangan gaji yang diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat sangat berarti. Mungkin bagi ASN yang menempati posisi strategis dan memiliki banyak sumber pendapatan, hal ini tidak terlalu penting. Tapi bagi kami, gaji adalah hak yang seharusnya kami terima, ungkapnya, Jumat (20/9/2024).
ASN tersebut juga menyoroti bahwa pejabat atau staf yang sering melakukan perjalanan dinas keluar daerah masih mendapatkan tambahan penghasilan melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Sementara itu, ASN lainnya harus menunggu ketidakpastian terkait pembayaran kekurangan gaji mereka.
Kekurangan gaji ASN di Kabupaten Enrekang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Seorang aktivis lokal, Moch Muktar, turut angkat bicara mengenai masalah ini.
Ia menyebut bahwa gaji ASN, termasuk kekurangannya, telah dirincikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan, yang kemudian langsung ditransfer ke masing-masing daerah.
Sepengetahuan saya, kekurangan gaji ASN sudah langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk menunda pembayaran ini. Saya menduga kuat, ada penyalahgunaan anggaran oleh oknum pejabat yang bertanggung jawab atas masalah ini, tegas Muktar.
Ia pun mendesak pihak berwenang, khususnya Kapolres dan Kejaksaan Negeri Enrekang, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
Ini sudah menimbulkan keresahan publik, dan saya berharap penegak hukum segera bertindak, pungkas Muktar dengan penuh harap.
Masalah ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Enrekang, yang menanti langkah tegas dari pihak berwenang dalam menyelesaikan persoalan ini. ***