Belum Genap 100 Hari, Pemerintahan Prabowo Dihantam Kontroversi di Lingkaran Elitnya

Reporter Burung Hantu
Pemerintahan Prabowo dihantam kontroversi di lingkaran elitnya, (4/2/2025). 

Jakarta (mediapesan) – Presiden Prabowo Subianto mengemban tugas berat sebagai pemimpin negara.

Namun, belum genap 100 hari pemerintahannya berjalan, sejumlah kontroversi telah muncul, melibatkan beberapa pejabat di lingkaran kekuasaannya.

Sejumlah kasus yang mencuat menunjukkan adanya masalah mentalitas dan moral di kalangan pembantu presiden.

- Iklan Google -

Dari insiden Agus Miftah yang tersandung kontroversi ucapan, hingga Raffi Ahmad yang menjadi sorotan akibat kecerobohan patwal mobil RI 37.

Selain itu, Menristekdikti juga terseret dalam kasus dugaan arogansi terhadap bawahannya.

Kini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Santosa, menuai kecaman akibat pernyataannya yang dinilai merendahkan LSM dan Wartawan.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan tegas mengecam pernyataan Yandri.

LSM dan Wartawan adalah bagian dari perjuangan rakyat yang dijamin konstitusi. Menihilkan mereka adalah pemikiran konyol dan berpotensi tindak pidana, ujar Wilson, dikutip Minggu lalu (2/2/2025).

Wilson menambahkan bahwa kasus ini bukan yang pertama, karena pekerja media sering mendapat perlakuan buruk dari pejabat dan aparat.

Ia juga menyoroti peran Dewan Pers yang dianggapnya diskriminatif dan menghambat fungsi kontrol sosial wartawan.

- Iklan Google -

Mereka memelihara istilah wartawan abal-abal untuk menutupi korupsi yang terjadi di pemerintahan, lanjutnya.

Menurut Wilson, pernyataan Yandri bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang ancaman pidananya mencapai dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ia mendesak agar Presiden Prabowo segera mengganti Yandri untuk menjaga kredibilitas pemerintahan.

Lebih jauh, Wilson menilai bahwa Dewan Pers perlu dibubarkan karena dianggap tidak berkontribusi terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Di era digital ini, semua warga negara bisa menjadi jurnalis, every citizen is journalist, yang keberadaannya dijamin konstitusi, yakni Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tegasnya.

Kontroversi yang terus bermunculan di awal pemerintahan ini menjadi ujian serius bagi Presiden Prabowo.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Ilegal di Parigi Moutong Semakin Meresahkan, Diduga Melibatkan Oknum Aparat

Jika tidak segera ditangani dengan tegas, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa semakin tergerus. ***

(sp)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *