Makassar (mediapesan) – Polemik terkait aturan layanan peti jenazah di Yayasan Budi Luhur Makassar kembali menjadi sorotan, (18/2/2025).
Kristianto Gunawan Limarno, atau Anto, dari Yayasan Abdi Sosial Makassar, mengungkapkan bahwa aturan yang berubah-ubah sejak 2016 hingga 2025 telah menimbulkan kebingungan bagi pengusaha peti jenazah dan keluarga duka.
Awal Mula: Pungutan 10% dan Larangan Masuk
Sejak 2016, pengusaha peti jenazah diwajibkan membayar pungutan 10% untuk setiap peti yang masuk ke Yayasan Budi Luhur.
Anto menyebut pihaknya telah patuh membayar hingga 2022 dengan bukti dokumen lengkap.
Namun, pada 10 September 2022, yayasan tiba-tiba melarang pengusaha peti dari luar masuk.
Gugatan dari Anto dan rekan-rekannya akhirnya membuat larangan itu dicabut, meski tanpa proses pengadilan.
Namun, masalah belum selesai. Pada Maret 2024, aturan larangan kembali muncul, meski tidak diberitahukan secara resmi kepada pengusaha peti.
Hingga 1 Januari 2025, pungutan 10% kembali diberlakukan, disertai larangan bagi keluarga duka yang menggunakan peti jenazah dari luar yayasan.
Dugaan Intimidasi dan Bukti Rekaman
Anto juga mengungkapkan dugaan intimidasi dari oknum yang diduga anggota TNI terhadap Gloria, salah satu pengusaha peti jenazah.
Dalam sebuah rekaman suara yang dimilikinya, tim Gloria hanya diperbolehkan mengantar peti jenazah hingga gerbang dan dilarang masuk ke dalam rumah duka.
Kami hanya bisa mengantar perlengkapan jenazah sampai gerbang, tidak lebih, ujar Anto.
Somasi dan Aturan yang Tidak Konsisten
Anto telah melayangkan dua kali somasi kepada Yayasan Budi Luhur, namun respons yang diterima justru berupa aturan baru yang kembali mewajibkan pungutan 10% bagi peti jenazah dari luar yayasan.
Akibatnya, beberapa jenazah sempat ditolak masuk, termasuk satu kasus yang membuat jenazah harus dipindahkan ke Rumah Sakit Grestelina.
Klarifikasi Yayasan Budi Luhur
Yayasan Budi Luhur, dalam pernyataan kepada Tribun Timur pada 13 Februari 2025, menegaskan bahwa rumah duka terbuka untuk semua agama dan tetap menerima layanan duka.
Namun, Anto menyebut fakta di lapangan berbeda.
Ronny Yapasal, pengurus Yayasan Budi Luhur, menyatakan bahwa:
1. Jenazah dengan peti dari luar tetap diizinkan masuk.
2. Penggunaan jasa peti dari luar diperbolehkan, tetapi dikenakan biaya 10%.
Namun, Anto menegaskan bahwa pengusaha peti jenazah seperti dirinya tetap hanya diizinkan mengantar hingga gerbang, tanpa bisa melayani keluarga duka di dalam rumah duka.
Sikap Gloria: Mengalah Bukan Karena Kalah
Di tengah polemik ini, Gloria memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan dan Polda Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan keputusannya bukan karena kekalahan, tetapi berdasarkan keyakinan rohani.
Kami lebih mengandalkan Tuhan, ujarnya, mengutip ayat Alkitab, Yeremia 17:7.
Gloria juga mengajak semua pihak untuk menghormati aturan yayasan dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
Polemik yang Tak Kunjung Usai
Perubahan aturan yang terus terjadi sejak 2016 hingga 2025 menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha peti jenazah dan keluarga duka di Makassar.
Anto dan Gloria berharap kejelasan aturan dan transparansi dalam layanan rumah duka dapat segera terwujud agar tidak ada lagi kebingungan dan kesalahpahaman di masa mendatang. ***