mediapesan.com | Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa proses hukum terkait kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran akan dilaksanakan dengan transparan dan berkeadilan.
Ia memastikan bahwa hak-hak pemilik kapal tetap diperhatikan, serta menghormati keberadaan bendera Republik Islam Iran di kapal tersebut.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia pada Juni 2024 lalu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/8/2024), Bamsoet menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Iran.
Duta Besar Iran untuk Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Boroujerdi, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berjalan adil dan transparan.
Pihak Kedutaan Iran juga berkomitmen untuk menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia jika terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kedutaan Iran telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, yang pada intinya menyampaikan temuan adanya beberapa dokumen palsu yang mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran, yang dilampirkan dalam berkas perkara di Pengadilan Negeri Batam, ungkap Bamsoet.
Pemerintah Iran juga telah mengirimkan surat melalui Kementerian Luar Negeri mereka kepada pemerintah Indonesia, dengan harapan bahwa hal ini tidak akan mengganggu hubungan persahabatan yang telah terjalin dengan baik antara kedua negara.
Kasus hukum ini bermula pada Oktober 2023, ketika kapal patroli Bakamla RI, KN Pulau Marore 322, menangkap kapal MT ARMAN 114 di Laut Natuna Utara atas dugaan mencemari lautan dengan membuang limbah minyak tumpah.
Tindakan ini dianggap sebagai pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU No. 06/2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dengan menetapkan kapal MT ARMAN 114 beserta kargo dan muatannya, yaitu light crude oil sebanyak 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun, untuk dirampas dan dilelang demi negara, jelas Bamsoet.
Pihak Iran saat ini telah mengajukan permohonan hukum untuk menunda proses lelang tersebut, sambil menyelesaikan proses hukum lebih lanjut terkait kapal ini di Indonesia.
Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun tanpa mengorbankan hubungan baik antara Indonesia dan Iran.
Sejak tahun 1950, kedua negara telah menjalin hubungan diplomatik yang baik dan bersahabat, dengan kesamaan pandangan atas berbagai isu regional dan internasional, pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Asisten Duta Besar Iran Ali Pahlevani Rad, Pemilik Kapal MT ARMAN 114 Mehdi Yousefi, dan Kuasa Hukum Kapal MT ARMAN 114 Ali Nurdin. ***