Berfikir – Membangun Kemandirian Ekonomi Menuju Sejahtera Berbasis Ilmu

Reporter Burung Hantu
Ilustrasi.

Oleh: Muhammad Nusran, Hasan Basri Rahman, Muhammad Asdar, (Penggiat dan Deklarator GN33).

 

Dalam Pasal 33 UUD 1945 menuntut adanya tata kelola ekonomi yang cerdas, terencana, dan berbasis pengetahuan agar kekayaan bangsa dapat dikelola secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

- Iklan Google -

Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi menjadi sarana penting untuk mengubah potensi sumber daya alam menjadi nilai tambah yang merata, bukan sekadar diekspor dalam bentuk bahan mentah yang merugikan kepentingan nasional (Sjahrir, 2020).

Membangun ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan akan melahirkan kemampuan bangsa untuk mandiri dalam merencanakan dan mengelola perekonomiannya sendiri.

Hal ini sesuai dengan pendapat Mubyarto (2017), pelopor pemikiran ekonomi Pancasila, yang menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan memerlukan dukungan riset, literasi, dan inovasi agar tidak terus-menerus bergantung pada pihak asing dan mampu bersaing secara setara di kancah global.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Penegakan Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tidak dapat dijalankan hanya dengan semangat semata, melainkan memerlukan kajian ilmiah yang mendalam.

Baca Juga:  Waisak 2569 BE/2025: Merawat Kebhinekaan dengan Kasih Universal dan Perdamaian  

Mulai dari pemetaan potensi ekonomi, penyusunan regulasi yang tepat sasaran, hingga penerapan teknologi yang ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat luas (Undang-Undang Dasar 1945; Tambunan, 2021).

Keadilan dalam syariat Islam menjadi landasan moral dan spiritual yang memperkuat arah kebijakan ekonomi berbasis ilmu tersebut.

- Iklan Google -

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan pelaksanaan keadilan secara menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa pengelolaan sumber daya alam dan hasil pembangunan adalah amanat yang wajib dibagi secara adil, tidak boleh dikuasai segelintir pihak, dan harus kembali kepada rakyat banyak (Departemen Agama RI, 2019).

Kewajiban pemimpin dalam menyejahterakan rakyat merupakan amanat tertinggi sekaligus cerminan keimanan dan ketakwaan.

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinanmu” (HR. Bukhari–Muslim).

Secara khusus, pemimpin negara atau penguasa bertanggung jawab menjamin ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, melindungi dari kelaparan dan ketelanjangan, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan adil.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tugas utama penguasa adalah mewujudkan kemaslahatan rakyat di dunia dan akhirat, sehingga jika penguasa membiarkan rakyat menderita kemiskinan padahal sumber daya tersedia, maka ia telah melalaikan kewajiban syariatnya (Az-Zuhaili, 2018).

Penguasaan negara atas sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945 sejalan sepenuhnya dengan prinsip syariat bahwa bumi dan isinya milik Allah, dan penguasaan manusia hanyalah amanah untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan alat untuk memperkaya diri sendiri (Qardhawi, 2018).

Baca Juga:  Teror Kepala Babi: Ancaman Kebebasan Pers atau Narasi yang Dipolitisasi?

Budaya berfikir dan berilmu juga berperan penting dalam mengubah pola pikir masyarakat agar tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan menjadi pelaku utama yang memiliki kemampuan mengelola sumber daya dengan cerdas.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan akan memperkuat posisi bangsa dalam menguasai rantai nilai ekonomi nasional, sehingga keuntungan yang dihasilkan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat (Kuncoro, 2019).

Dengan demikian, pilar Berfikir menjamin bahwa upaya mewujudkan amanat konstitusi tidak berjalan secara emosional atau tanpa arah, melainkan didasari oleh data, fakta, dan kajian yang komprehensif. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, di mana setiap kebijakan ekonomi harus disusun secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun moral, sekaligus selaras dengan prinsip keadilan dan kewajiban pemimpin menyejahterakan rakyat sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam (Asshiddiqie, 2018).

 

Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Asshiddiqie, J. (2018). Hukum Tata Negara Ekonomi. Jakarta: Sinar Grafika.
3. Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
4. Kuncoro, M. (2019). Ekonomi Pembangunan: Teori dan Kebijakan. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
5. Mubyarto. (2017). Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Aditya Media.
6. Qardhawi, Y. (2018). Keadilan Ekonomi dalam Syariat Islam. Bogor: Pustaka Al-Kautsar.
7. Sjahrir. (2020). Dasar-Dasar Ekonomi Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
8. Tambunan, T. (2021). Ekonomi Indonesia: Masalah dan Tantangan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
9. Az-Zuhaili, W. (2018). Tafsir Al-Munir: Makna, Kandungan dan Kegunaannya. Depok: Gema Insani.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *