Dugaan Pelanggaran Perda, Stadium Billiard dan Cafe Jadi Sorotan

Reporter Burung Hantu
Demonstrasi yang digelar oleh Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi) Sulsel pada Kamis lalu (12/12/2024) di depan Stadium Billiard dan Cafe, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Makassar (mediapesan) – Demonstrasi yang digelar oleh Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi) Sulsel pada Kamis lalu (12/12/2024) di depan Stadium Billiard dan Cafe, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

Massa aksi menuntut penindakan tegas atas dugaan operasional tanpa izin resmi serta pelanggaran jam operasional tempat usaha tersebut.

Respons Disdag Makassar

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan bukti keberadaan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk lokasi tersebut.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Disdag hanya berperan sebagai tim teknis yang memverifikasi penjualan minuman beralkohol. Jika ada indikasi pelanggaran, laporan kami teruskan ke Satgas Pengawasan Perizinan, jelas Arlin melalui pesan WhatsApp pada Sabtu lalu (14/12/2024).

Arlin menegaskan bahwa laporan ini telah diteruskan kepada Satgas Terpadu, yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Terima kasih atas laporannya, kami sudah koordinasikan ini dengan Satgas dan Tim Teknis, tambahnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pandangan Dispar Makassar

Sementara itu, perwakilan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pengawasan tempat usaha kini berada di bawah tim terpadu yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Tim ini melibatkan Dispar, Disdag, dan Satpol PP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

IMG 20241215 WA0863

- Iklan Google -

Dalam PP tersebut, proses perizinan usaha diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang diawasi melalui sistem berbasis teknologi, yaitu Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:  Camat Panakkukang M. Ari Fadli dan Jajaran Ikuti Sholat Subuh Berjamaah di Anjungan Pantai Losari

Saat ini, Kementerian Investasi sedang menyempurnakan aturan PP 5/2021 untuk mempercepat proses perizinan dan investasi, serta menambah regulasi terkait usaha penunjang kegiatan usaha.

Harapan Demonstran dan Tanggapan Publik

Demonstrasi ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam pengawasan usaha.

Masyarakat berharap pemerintah bertindak lebih tegas untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan publik.

Kami ingin pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan secara rutin, ujar salah satu demonstran.

Langkah tegas pemerintah diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil dan tertib, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Makassar. ***

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *