Gowa (mediapesan) – Sebanyak 50 pekerja UD. Naga Mas, produsen kecap Dua Jempol di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melontarkan keluhan atas rendahnya upah yang mereka terima serta ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Para pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa segera mengambil tindakan tegas demi memperjuangkan hak-hak mereka.
Seorang pekerja yang enggan disebut namanya menyatakan, gaji harian yang diterima hanya Rp.57.000, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa.
Kami bekerja keras setiap hari, tetapi upah ini tidak cukup untuk kebutuhan hidup. Lebih parahnya lagi, kami tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Kami merasa hak kami diabaikan, ujarnya dengan kecewa.
Pelanggaran Berat, Sanksi Tegas Menanti
Pemberian upah di bawah UMK melanggar Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukuman bagi pelanggar bisa berupa:
- Penjara 1-4 tahun, atau
- Denda Rp 100-400 juta.
Selain itu, ketiadaan jaminan sosial melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan ancaman:
- Penjara maksimal 8 tahun, atau
- Denda hingga Rp 1 miliar.
Desakan Pemerintah dan Sorotan Publik
Para pekerja mendesak inspeksi dari Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti.
Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku, ujar salah satu karyawan lainnya.
Jupri, pemerhati sosial, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Pemerintah harus segera bertindak. Ini pelanggaran serius yang menabrak hak dasar pekerja, tegasnya.
Jupri menekankan bahwa sanksi tegas diperlukan agar memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Tindakan Nyata Dinantikan
Kasus UD. Naga Mas menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan demi menciptakan lingkungan kerja yang manusiawi dan adil.
Langkah konkret dari Dinas Tenaga Kerja akan menjadi ujian penting dalam membela hak-hak pekerja di Gowa. ***