Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: “Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > “Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian
Berita

“Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian

Terakhir diperbarui: 2024/08/09 at 4:08 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Agustus 2024
Share
"Justice For Virendy" yang kian Memudar: Harapan akan keadilan yang hanya sebatas impian, (9/8/2024).
"Justice For Virendy" yang kian Memudar: Harapan akan keadilan yang hanya sebatas impian, (9/8/2024).
SHARE

mediapesan.com | Slogan “Justice For Virendy” yang sejak Januari 2023 digaungkan oleh kalangan mahasiswa, simpatisan, dan publik yang berempati terhadap peristiwa tragis yang menimpa Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kini kian memudar.

Contents
Keadilan yang TerkuburNilai Sebuah NyawaMasih Berjuang untuk Keadilan(jw/red)

Harapan akan keadilan yang diimpikan oleh keluarga dan para pendukungnya tampaknya hanya menjadi ilusi belaka setelah Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan putusan yang mengejutkan pada Senin lalu (5/8/2024).

Majelis hakim PN Maros menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, kepada Muhammad Ibrahim Fauzi, Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, dan Farhan Tahir, Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Tahun 2023 UKM Mapala 09 FT Unhas.

Putusan ini memicu kekecewaan mendalam, terutama dari keluarga almarhum dan kuasa hukum mereka.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

 

Keadilan yang Terkubur

Yodi Kristianto, SH, MH, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, mengungkapkan bahwa putusan ini jauh dari harapan akan keadilan yang sesungguhnya.

Ia menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PN Maros sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.

Ancaman hukuman dari Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maksimal adalah 5 tahun penjara. Namun, yang kita lihat adalah hukuman yang sangat minim, ujar Yodi.

Kekecewaan tidak hanya ditujukan kepada putusan pengadilan, tetapi juga terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan yang sangat ringan ini dipandang tidak sebanding dengan ancaman pidana yang tercantum dalam KUHP, apalagi kasus ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Polres Kolaka Bongkar Jaringan Narkoba di Wolo, Dua Orang Ditangkap

Yodi juga mengkritisi proses penyelidikan oleh aparat kepolisian yang dianggap penuh dengan dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan dalam mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis yang menimpa Virendy.

 

Nilai Sebuah Nyawa

Ny. Femmy Lotulung, ibu kandung Virendy, dengan suara sedih mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Ia masih berharap agar kasus kematian putranya dapat dikembangkan lebih lanjut, terutama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ny. Femmy menyoroti bagaimana ketika kondisi Virendy sudah kritis, ia masih diberikan hukuman fisik yang berat oleh senior-senior UKM Mapala 09 FT Unhas, yang akhirnya mengakibatkan kematian tragis putranya.

Saya mendengar langsung saat hakim memerintahkan jaksa untuk mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan senior-senior lain. Namun, apa yang kita dapatkan hanyalah kekecewaan, ungkap Ny. Femmy.

 

Masih Berjuang untuk Keadilan

Viranda Novia Wehantouw, kakak kandung Virendy yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa ia tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Ia berencana untuk melaporkan kembali para senior Mapala yang terlibat dalam penyiksaan terhadap adiknya serta pihak Universitas Hasanuddin yang diduga lalai dalam memberikan izin kegiatan.

Saya yakin, kebenaran akan terungkap kelak. Saya akan terus berjuang demi keadilan bagi adik saya, tegas Viranda.

Putusan PN Maros ini memang belum berkekuatan hukum tetap, dan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih berpikir apakah akan mengajukan banding.

Namun, bagi keluarga Virendy, harapan akan keadilan kini terasa semakin jauh dari genggaman. Keadilan yang mereka perjuangkan tampaknya hanya menjadi mimpi yang sulit diwujudkan di tengah realitas yang ada. ***

(jw/red)

Tag #PeristiwaTragis, JusticeForVirendy
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menerima penghargaan bergengsi Universal Health Coverage (UHC) yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin, pada Kamis, 8 Agustus 2024. Pemkab Enrekang Raih Penghargaan Universal Health Coverage, Diserahkan Langsung oleh Wapres Ma’ruf Amin
BERITA BERIKUTNYA Siswa SMA Negeri 14 Makassar Siap Hadapi Era Digital: Deputi Pendidikan GenBI Komisariat UNM menggelar "AI Platform Learning Series", Kamis (8/8/2024). Siswa SMA Negeri 14 Makassar Raih Pengetahuan AI: GenBI UNM Dorong Kesiapan Hadapi Era Digital
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura.
Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
8 Juni 2025
Jurnalis Bayan Abu Sultan terluka ketika pendudukan Israel mengebom resor "Al-Baqa" di pantai Gaza.
Jurnalis Palestina Terluka dalam Serangan Udara Israel di Resor Pantai Gaza
30 Juni 2025
Surat tanda terima dari Forum Purnawirawan TNI untuk MPR dan DPR RI: Desak Pemakzulan Wapres Gibran.
Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika
5 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penjualan senjata baru senilai Rp8 Triliun di tengah konflik Gaza, Juli 2025. (qudsn/ho/mp)
InternasionalBerita

Pemerintahan Trump Setujui Penjualan Senjata Baru Senilai Rp8 Triliun di Tengah Konflik Gaza

1 Juli 2025
Tampak babi hutan mandi di jalan rusak Namlea, (1/7/2025).
PeristiwaBeritaNasional

Babi Hutan Mandi di Jalan Rusak Namlea, Warga: Pemda Buru Tutup Mata?

1 Juli 2025
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto memberikan penghargaan kepada Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di halaman Kantor Bupati Enrekang, Selasa (1/7/2025).
Berita

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Enrekang Beri Penghargaan kepada Bupati 

1 Juli 2025
Seorang pria berinisial KRW alias WAW (27 tahun), warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu, Juni 2025.
HukumBerita

Polisi Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga

1 Juli 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?