Badung, Bali (mediapesan) – Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda menggelar Bimtek Perhitungan Pajak Daerah di The Crystal Luxury Bay Resort, Nusa Dua, Bali, pada 13 November 2024.
Acara ini bertujuan untuk memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada para peserta terkait perhitungan pajak daerah.
Bali menjadi lokasi yang dipilih untuk menyelenggarakan acara ini yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola dan menghitung pajak daerah.
Kegiatan ini, juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan penyeragaman persepsi terkait perhitungan pajak daerah yang berfokus pada peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.
Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, Raden An’an Andri Hikmat, menekankan pentingnya acara ini untuk membekali pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi.
Kegiatan ini strategis untuk menyamakan persepsi terkait perhitungan pajak daerah, khususnya dalam meningkatkan potensi dan daya beli masyarakat, ujarnya.
An’an juga memaparkan dasar hukum yang mendasari kebijakan pajak dan retribusi daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Menurutnya, Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan pemungutan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang mendukung investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Meski begitu, target penerimaan asli daerah (PAD) tetap harus diperhatikan, tambah An’an.
Selain itu, An’an mengajak masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak dan retribusi.
Pajak daerah, kata dia, bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional dan program-program pemerintah daerah.
An’an juga menjelaskan pentingnya retribusi daerah sebagai sumber pendapatan yang diperoleh dari jasa atau izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat yang menerima jasa atau izin dari Pemda diharapkan membayar retribusi sesuai ketentuan, sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberikan layanan publik yang lebih baik, pungkasnya.
Acara Bimtek ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan perhitungan pajak daerah yang tepat guna, demi kesejahteraan masyarakat. ***