19 September (mediapesan) – Dalam upaya menghadapi tantangan ekonomi global dan memberikan dukungan kepada pengusaha, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat untuk menggelar sosialisasi terkait Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak.
Acara ini berlangsung di Sekretariat INTI, Office Tower B, Lantai 10, MGK Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Program sosialisasi ini ditujukan untuk anggota dan pengurus INTI se-Jabodetabek.
Bertindak sebagai pembicara utama, Tetty Lisme, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III Kanwil DJP Jakarta Barat, memberikan pemaparan mengenai mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pajak.
Dalam sambutannya, Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam membantu meringankan beban pengusaha.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mengurangi beban administrasi pajak yang seringkali memberatkan pengusaha. Dengan adanya program pengurangan sanksi ini, diharapkan pengusaha dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya tanpa terhambat oleh sanksi tambahan, ujar Farid.
Ia juga menambahkan bahwa pengurangan sanksi administrasi pajak bagi pengusaha telah diatur dalam peraturan resmi.
Kami ingin para pengusaha memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan sanksi ini, asalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Perhimpunan INTI, Teddy Sugianto, Sekjen INTI, Chandra Jap, Ketua Umum SPRI sekaligus Wakil Ketua Umum APTIKNAS, Heintje Mandagie, serta lebih dari 100 pengusaha dari berbagai sektor.
Melalui sosialisasi ini, Perhimpunan INTI berharap para pengusaha bisa lebih paham akan hak-hak mereka dalam bidang perpajakan, khususnya terkait pengurangan sanksi, sehingga mereka dapat lebih optimal dalam mengelola bisnis di tengah tantangan ekonomi saat ini. ***