mediapesan.com | Keberanian tujuh remaja untuk mengadakan perang sarung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, Kuburan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Selasa lalu (19/3/2024) telah digagalkan oleh tindakan cepat Polsek Sekupang.
Patroli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan, SH, berhasil mencegah aksi kekerasan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana tawuran tersebut.
Kami mendapat info mengenai rencana perang sarung oleh sekelompok anak di kawasan TPU Sei Temiang. Kami segera merespons informasi tersebut dan berhasil menemukan mereka, ungkap AKP Rizky Saputra, Kapolsek Sekupang.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh remaja pelajar dari dua kelompok yang berbeda yang akan terlibat dalam perang sarung.
Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua mereka sambil diberikan pembinaan.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan orang tua dalam mencegah aksi kenakalan remaja seperti perang sarung.
Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan potensi tindakan melawan hukum dan mengajak orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.
Aksi kekerasan seperti perang sarung tidak akan ditoleransi. Kami akan memproses secara hukum jika ada lagi kasus serupa, terutama jika melibatkan ancaman terhadap keselamatan orang lain, tegas AKP Rizky.
Dengan tindakan pencegahan dan pembinaan yang dilakukan oleh polisi dan dukungan dari masyarakat serta orang tua, diharapkan kasus-kasus tawuran remaja dapat diminimalisir di Kota Batam. ***